Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi

Pengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi Ilustrasi mobil pelat RF. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan atau setop perpanjangan nomor kendaraan bermotor khusus dan rahasia, yang biasa digunakan oleh pihak kepolisian. Seperti kode nomor kendaraan RF, QH, dan IR.

“Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sironi, tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru,” tutur Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Menurut Yusri, pelat nomor dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022. Polri juga telah mengubah ketentuan dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 7.

Nantinya, pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada Februari 2023. Namun, hal tersebut hanya untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.

“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” jelas dia.

Pihak kepolisian yang bermaksud membuat pelat nomor khusus dan rahasia juga harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri, kemudian baru diteruskan ke Korlantas Polri. Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Kembali Yusri menegaskan bahwa pelat nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi dan masyarakat sipil.

“Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” Yusri menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri
Alphard untuk Jemput Anak Nikita Mirzani Berpelat RFP, Pernah Jadi Kode Mobil Pejabat Polri

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan
Jangan Coba-Coba! Ini Sanksi Pengendara Pakai Pelat Nomor Khusus RF Diawali Angka Kepala 1 di Jalan

Polisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.

Baca Selengkapnya
Plat RF Diganti jadi ZZ, Ini Makna dan Implikasinya bagi Kendaraan Dinas di Indonesia
Plat RF Diganti jadi ZZ, Ini Makna dan Implikasinya bagi Kendaraan Dinas di Indonesia

Mulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Apa Sih Arti Deretan Angka di Pelat Nomor Kendaraan? Yuk, Cari Tahu
Apa Sih Arti Deretan Angka di Pelat Nomor Kendaraan? Yuk, Cari Tahu

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang arti deretan angka di pelat nomor kendaraan

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya