Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Kabareskrim soal penangkapan Bambang WIdjojanto

Pengakuan Kabareskrim soal penangkapan Bambang WIdjojanto Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (30/1) untuk dimintai keterangan soal penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi mengatakan, pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu.

"Diminta surat penyidikan, penangkapan dan semuanya," kata Budi di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).

Budi mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Selain itu, kata dia, sebagai warga negara harus kooperatif, jika dimintai penjelasan. Dia menepati janjinya untuk buka-bukaan soal penangkapan Bambang Widjojanto.

Berikut pernyataan dari Budi Waseso soal penangkapan Bambang Widjojanto:

Kabareskrim akui tangan Bambang Widjojanto diborgol saat ditangkap

Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso membenarkan anak buahnya memborgol tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat penangkapan pada Jumat (23/1) lalu. Bambang ditangkap Bareskrim dengan dugaan kasus menyodorkan saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam."Benar diborgol, betul," kata Budi Waseso saat konferensi pers, usai rapat tertutup dengan Komnas Ham di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).Namun dia enggan menjelaskan proses pemborgolan tangan Bambang Widjojanto terkait mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Budi takut disalahkan lagi."Biar Komnas HAM yang menjawab itu karena sudah saya jelaskan semua tadi," ujarnya.

Kabareskrim sebut pemborgolan Bambang bisa dipertanggungjawabkan

Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso menyatakan pemborgolan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sesuai dengan undang-undang dan prosedur tetap (Protap). Bahkan, pemborgolan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum."Soal tadi kegiatan penahan dan penangkapan secara undang-undang. Adalah penyidik, dan itu dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita sudah jelaskan semua baik itu administrasi dan proseduran," kata Budi Waseso saat konferensi pers, usai rapat tertutup dengan Komnas Ham di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (30/1).Dia membantah polisi melakukan pemborgolan lantaran Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada yang berbeda. Karena semuanya sudah diatur oleh KUHP," ujar dia.

Kabareskrim soal penangkapan BW: Tidak ada balas dendam

Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bukan balas dendam. Budi mengatakan, bahwa kedua lembaga penegakan hukum itu harus dijaga."Tidak ada (balas dendam). KPK harus dibesarkan dan Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," kata Budi di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (30/1).Mengenai proses pelaporan kasus Bambang Widjojanto kenapa terlalu cepat, Budi mengatakan, itu semua tergantung proses penyidikan."Ya kalau proses bisa sehari, bisa seminggu dan bisa sebulan. Tergantung penilaian penyidik, kasus itu sudah cukup ditindaklanjuti atau belum," jelasnya.Budi mengklaim penangkapan tersebut sudah dilaporkan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. "Tidak itu. Semuanya dilaporkan. Namanya aturan dan ketentuan (yang harus dijalani)," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tegas Ingatkan Kapolri Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jokowi Tegas Ingatkan Kapolri Kasus Vina Cirebon "Tak Perlu Ada yang Ditutupi!"

Jokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Bakal Blak-Blakan soal Kasus Senpi Ilegal, Polri: Silahkan!
Dito Mahendra Bakal Blak-Blakan soal Kasus Senpi Ilegal, Polri: Silahkan!

Polri mempersilahkan jika Dito memang mau buka-bukaan atas kasusnya

Baca Selengkapnya