Pengakuan Kabareskrim soal penangkapan Bambang WIdjojanto
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (30/1) untuk dimintai keterangan soal penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi mengatakan, pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu.
"Diminta surat penyidikan, penangkapan dan semuanya," kata Budi di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).
Budi mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Selain itu, kata dia, sebagai warga negara harus kooperatif, jika dimintai penjelasan. Dia menepati janjinya untuk buka-bukaan soal penangkapan Bambang Widjojanto.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Berikut pernyataan dari Budi Waseso soal penangkapan Bambang Widjojanto:
Kabareskrim akui tangan Bambang Widjojanto diborgol saat ditangkap
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso membenarkan anak buahnya memborgol tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat penangkapan pada Jumat (23/1) lalu. Bambang ditangkap Bareskrim dengan dugaan kasus menyodorkan saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam."Benar diborgol, betul," kata Budi Waseso saat konferensi pers, usai rapat tertutup dengan Komnas Ham di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).Namun dia enggan menjelaskan proses pemborgolan tangan Bambang Widjojanto terkait mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Budi takut disalahkan lagi."Biar Komnas HAM yang menjawab itu karena sudah saya jelaskan semua tadi," ujarnya.
Kabareskrim sebut pemborgolan Bambang bisa dipertanggungjawabkan
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso menyatakan pemborgolan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sesuai dengan undang-undang dan prosedur tetap (Protap). Bahkan, pemborgolan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum."Soal tadi kegiatan penahan dan penangkapan secara undang-undang. Adalah penyidik, dan itu dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita sudah jelaskan semua baik itu administrasi dan proseduran," kata Budi Waseso saat konferensi pers, usai rapat tertutup dengan Komnas Ham di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (30/1).Dia membantah polisi melakukan pemborgolan lantaran Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada yang berbeda. Karena semuanya sudah diatur oleh KUHP," ujar dia.
Kabareskrim soal penangkapan BW: Tidak ada balas dendam
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bukan balas dendam. Budi mengatakan, bahwa kedua lembaga penegakan hukum itu harus dijaga."Tidak ada (balas dendam). KPK harus dibesarkan dan Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," kata Budi di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (30/1).Mengenai proses pelaporan kasus Bambang Widjojanto kenapa terlalu cepat, Budi mengatakan, itu semua tergantung proses penyidikan."Ya kalau proses bisa sehari, bisa seminggu dan bisa sebulan. Tergantung penilaian penyidik, kasus itu sudah cukup ditindaklanjuti atau belum," jelasnya.Budi mengklaim penangkapan tersebut sudah dilaporkan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. "Tidak itu. Semuanya dilaporkan. Namanya aturan dan ketentuan (yang harus dijalani)," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolri mempersilahkan jika Dito memang mau buka-bukaan atas kasusnya
Baca Selengkapnya