Pengakuan korban asusila di Cilacap yang dicabuli sang kakek
Merdeka.com - Diancam dan mengalami kekerasan fisik sering dialami DT (16) korban asusila, selama 3 tahun. Kesengsaraan DT itu, justru bersumber dari kakek tirinya sendiri, YB (55) warga Dusun Rawasari, Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Di hadapan penyidik, DT mengaku dibungkam mulutnya setiap kakek tirinya memaksanya melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Korban mengakui dicabuli oleh kakek tirinya sejak tahun 2013 saat duduk di bangku kelas 1 SMP hingga terakhir kali pada tahun 2016 saat libur ujian nasional.
"Saya menangis saat kehormatan saya direnggut oleh kakek tiri saya, saat itu saya mencoba berteriak tetapi karena mulut saya dibungkam dan kalah tenaga akhirnya pasrah," ungkap DT.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Setelah kejadian yang pertama, korban sering menerima perlakuan yang sama dalam kurun waktu 3 tahun. DT tak ingat persis berapa kali disetubuhi oleh kakek tirinya. Ia mengatakan, kejadian tersebut seringkali bahkan seminggu bisa 2 kali.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi SH SIK, mengatakan bahwa pelaku sering mengancam dan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan dan tidak jarang korban ditarik rambutnya oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena tidak sanggup lagi harus melayani nafsu kakek tirinya sendiri, akhirnya korban ditemani dengan kakak kandungnya melapor ke Polres Cilacap. Kepada petugas, DT meminta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Untuk meepertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Agus.
Dari informasi yang didalami kepolisian, pelaku diketahui sudah 5 kali menikah dan yang terakhir dengan Tusinah warga Lomanis Cilacap, nenek dari korban. Sejak usia 1 tahun, orangtua korban bercerai dan ibu korban bekerja di luar negeri sedangkan ayahnya menikah lagi. Korban pun diasuh oleh nenek dan pelaku yang merupakan kakek tiri korban.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya