Pengakuan Saksi Sempat Berniat Kenalkan 2 Rekan Polri ke Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam kesaksiannya, Agus mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin sebelum mengenalkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Hal itu terungkap saat JPU KPK bertanya apakah Agus Supriyadi apakah pernah mengenalkan orang lain ke Azis.
"Berupaya tidak. Karena sepanjang Azis ngomong itu di Februari 2019, kemudian saya hubungi teman letting (angkatan) saya atas nama Soni dan Bisma, awalnya saya mau ajak makan," kata Agus dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dengan rencana mau ngajak makan Soni dan Bisma yang merupakan teman seletting (seangkatan), Agus sempat menawari mereka untuk bersilaturahmi dengan Azis sekali-kali.
"Mau makan tanya kabar setelah itu 'gimana pak nanti kita ke Jakarta kita ngobrol-ngobrol lah, oh iya gimana ada giat enggak?' terus saya bilang 'sekali-kali nanti main-lah ke tempat Pak Azis silaturahmi," tuturnya.
"Saat itu enggak sempat ketemu, karena memang jawaban mereka saya lagi sibuk mas. Jawaban mereka gitu," tambahnya.
Mendengar jawaban Agus, lantas JPU mengkonfirmasi terkait BAP Agus yang menyatakan rencananya untuk mengenalkan Azis ke Soni dan Bisma yang merupakan teman lettingnya di Polri.
"BAP 10: Dapat saya sampaikan selain dari Stepanus Robin Pattuju, saya enggak pernah kenalkan anggota Polri yang lain (penyidik kpk) kepada Azis, akan tetapi saya pernah menelepon teman saya di KPK antara lain saudara Soni, saudara Bisma untuk bertemu di Jakarta dan akan bertemu saudara saya," sebutnya.
"Saat saya telepon itu terjadi pertengahan 2019, dan akan dipertemukan saudara saya. Tetapi rekan saya tersebut tidak mau. Saudara yang saya maksudkan adalah tersangka Azis. Ini benar?" lanjut jaksa terkait BAP Agus.
Lantas, Agus menjelaskan jika kedua temannya itu dengan tegas menolak ketika dia hendak mengenalkan Azis Syamsuddin. Kedua itu menolak dengan alasan yang berbeda.
"Saat itu yang bersangkutan bilang 'tidak mau mas, kemudian ada juga yang bilang sibuk'. Jadi dua-duanya Bisma dan soni tidak bisa, Soni tidak mau, Bisma bilang sibuk," pungkas Agus.
Sekedar informasi jika perkenalan antara Azis dan Stepanus Robin Pattuju, diawali bantuan dari Agus Supriyadi yang mengenalkan keduanya berdasarkan permintaan dari Azis. Dimana Stepanus merupakan penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada KPK tanggal 15 Agustus 2019.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga penyidik antirasuah juga masih terus berjibaku mencari keberadaan Harun
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka saat ini ditahan di tempat terpisah.
Baca Selengkapnya