Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Honor Corby wajib masuk kas negara

Pengamat: Honor Corby wajib masuk kas negara corby. REUTERS

Merdeka.com - Schapelle Leigh Corby masih hangat dibicarakan publik. Wanita ini mendapat vonis 20 tahun lantaran kedapatan membawa marijuana, wanita asal Australia ini cuma menjalani masa tahanan selama 9 tahun saja setelah akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Menkum HAM.

Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana. Tak cuma itu kenikmatan Corby setelah bebas dari jeruji besi. Janda pria Jepang ini juga mendapatkan kenikmatan-kenikmatan lain yang membuat hari-harinya kian berbunga-bunga.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa honor yang diterima Schapelle Corby seharusnya masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara, bukan pajak (PNBP).

Orang lain juga bertanya?

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," kata Hikmahanto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/2).

Hikmahanto menjelaskan, bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor, maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan narkoba juga sebaiknya dimiskinkan. Bukan sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi saat menjalani hukuman.

Pascapembebasan bersyarat Schapelle Corby diberitakan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e), jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

"Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3)," ujarnya.

Sebelumnya, Schapelle Corby dikabarkan mendapat bayaran sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 24 miliar lantaran bersedia wawancara eksklusif dengan media Australia, Channel Seven.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ketut Artha mengatakan dia akan memanggil penjamin Corby, Wayan Widyartha yang tak lain adalah ipar Corby untuk meminta keterangan. Pihak Lapas juga mengingatkan bahwa seluruh wawancara hanya boleh dilakukan jika telah memperoleh izin dari Lapas Krobokan.

"Saya akan memberitahu kepada Wayan, jika Anda ingin melakukan wawancara seperti ini, Anda harus bertanya pada saya," kata Artha seperti ditulis news.ninemsn.com.au, Selasa (11/2) kemarin.

"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Saya akan mengingatkan Wayan nanti tentang hal ini," imbuhnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP