Pengamat Hukum: Bila BW tersangka otomatis berhenti dari jabatan
Merdeka.com - Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan ada tiga catatan penting terjadi atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada Jumat (23/1) kemarin.
Pertama menurut dia, Bambang Widjojanto pantas untuk tidak ditangkap. Karena menurut dia pada saat menjadi pengacara BW hanya memberikan strategi siapa yang akan bicara lebih dulu di depan hakim.
"Kasus yang dituduhkan ke BW tahun 2010 saya tidak tau maksudnya itu, yang saya pahami dia yang akan mengatur siapa duluan yang bicara," katanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Dia melanjutkan, kedua soal mekanisme penangkapan dan ketiga tata cara penangkapan. Zainal mengatakan penangkapan BW bisa menghambat penegakan hukum pada KPK.
"Jika melihat pasal 32, kata Zainal, bila BW menjadi tersangka maka otomatis dia harus berhenti sementara menjadi wakil ketua KPK. Tinggal menunggu keputusan presiden untuk memberhentikan sementara," ujarnya.
Jika BW berhenti sementara, lanjutnya, akan menghambat kerja KPK karena kehilangan salah satu pemimpin lembaga antirasuah itu. "Kalau berhenti sementara praktis akan menghambat kerja KPK," katanya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaLangkah cepat dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaProses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.
Baca Selengkapnya