Pengamat Intelijen Sebut KKB Papua akan Digarap Densus 88 usai Ditetapkan Teroris
Merdeka.com - Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Pengamat Intelijen dari intelligence Institute Ridlwan Habib menilai bahwa ditetapkannya KKB sebagai teroris menjadikan posisi Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menjadi ujung tombak penumpasan gerakan tersebut.
"Ya sesuai UU terorisme maka sudah ditetapkan level teroris, penanganannya di ujung tombaknya Densus 88 ya," kata Ridlwan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).
Walaupun demikian, dia tetap tidak memutup kemungkinan apabila pihak TNI tetap dilibatkan sebagai perbantuan dalam menumpas gerakan tersebut.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
"Yang di depan tetap Polri, tapi perbantuan TNI mungkin bisa dengan cara surat perbantuan dari Kapolri ke Panglima TNI," katanya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar secara cepat Presiden Joko Widodo segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait rancangan penumpasan terorisme, termasuk di dalamnya pelibatan TNI.
"Karena pepres mengatasi terorisme kan belum ditanda tangani, mustinya ini cepat selesai Perpres TNJ mengatasi terorisme ditandatangi segera oleh Presiden," tuturnya.
Lebih lanjut, Ridlwan menyebut setidaknya ada beberapa catatan yang akan terjadi setelah KKB di Papua dinyatakan sebagai kelompok terorisme. Sebagaimana keputusan yang ditetapkan lewat Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kalau disebut sebagai terorisme maka tidak ada ruang negosiasi. Karena Indonesia mengenal tidak kompromi dengan teroris, misalnya dengan terorisme JAD ISIS, kita enggak pernah tuh ada perundingan dengan JAD ISIS, semuanya akan ditindak secara hukum," sebutnya.
Termasuk, dia menyoroti terkait kelompok maupun perorangan baik di dalam negeri maupun luar negeri yang vocal membela gerakan KKB ini akan ditindak secara tegas sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2018 terkait Terorisme.
"Misalnya Veronica Coman yang selama ini kan Twitternya aman-aman saja, nah sekarang bisa saja dianggap sebagai propaganda terorisme kan. Jadi bisa ditangkkap dengan UU 5 Tahun 2018, jDi tidak mesti hanya diperbukitan atau pegunungan," terangnya.
"Jadi elemen-elemen yang mendukung teroris di Papua itu, baik di Jakarta, Papua, di Yogyakarta kalau ada yang mendukung bisa ditangkap dengan UU 5 Tahun 2018," tambahnya.
Lantas kemudian, Ridlwan menilai dampak dari ditetapkannya KKB di Papua sebagai teroris maka para anggota KKB akan ditumpas sebagaimana cara aparat dalam hal ini Densus 88 menindak para tersangka teroris akan ditangkap dan diproses melalui persidangan, sesuai undang -undang yang berlaku.
"Pemerintah telah mengambil strategi ini kan sudah resmi Menko Polhukam menyebut sebagai teroris, ya payungnya sudah jelas UU No 5 Tahun 2018. Percis seperti menangai JAD ISIS. Ditangkap dipenjara lalu ada deradikalisasi terkait mereka. Ya seperti menangani teroris," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.
Atas dasar penetapan itu, Mahfud meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. Terlebih, tindakan penyelesaian permasalahan pemerintah di Tanah Papua adalah dengan kesejahteraan rakyat, bukan soal isu kemerdekaan.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
Intensitas kekerasan dan pembunuhan di Papua meningkat dalam beberapa waktu. Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi mengklaim sembilan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) tewas dalam baku tembak yang terjadi di sekitar markas KKB di Olenski, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua.
"Memang benar dari laporan yang diterima bahwa sembilan anggota KKB tewas dalam kontak senjata," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Al Qupdusy di Jayapura, Rabu (28/4).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta Agus berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat terkait penanganan Papua.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, perhatian presiden pada masalah Papua yang sudah 62 tahun tidak terselesaikan
Baca Selengkapnya"Dampak perang Israel-Palestina tentunya juga membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan teroris,
Baca SelengkapnyaDalam lawatannya ke Tanah Papua, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan mengutamakan pendekatan lembut
Baca SelengkapnyaDasco menjelaskan, Prabowo tengah mengkaji Keppres itu dan pada saat yang tepat bakal diumumkan.
Baca SelengkapnyaHadi mencontohkan pengamanan yang harus diperhatikan adalah pengetatan keamanan di Papua.
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI-Polri menyiapkan langkah proaktif untuk menetralisir residu-residu politik dan memitigasi disinformasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis 12 September 2024.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini diturunkan belum diketahui apa peran yang bersangkutan hingga ditangkap.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan kepada para pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Kamis 12 September 2024.
Baca Selengkapnya