Pengamat: Perppu Ormas bentuk kecerobohan pemerintah Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Ketua Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, penerbitan Perppu Ormas itu adalah bentuk kecerobohan dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keluarnya Perppu ini banyak menabrak, kita terkejut, saya pikir Pemerintahan Jokowi melakukan kecerobohan berdampak hukum dan politik," kata Ray dalam diskusi yang bertajuk, 'Ampuhkah Perppu?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Selain itu, pengamat politik ini mengungkap, pemerintah juga melakukan kecerobohan politik dengan mengeluarkan Perppu di tengah perdebatan pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
"Ceroboh secara politik karena publik di satu sisi ada yang mendorong hak angket pada KPK, yang saya sebut sebagai ceroboh pada saat yang bersamaan pemerintah mengeluarkan Perppu yang dipandang negatif," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaPeneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyebut Jokowi terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMenurut peneliti BRIN, seharusnya Jokowi tidak mobilisasi intelijen negara untuk memata-matai partai politik.
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca SelengkapnyaPada Senin (16/12) kemarin, PDIP resmi memecat Jokowi dari PDIP.
Baca Selengkapnya