Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Sebut Tak Semua Pengaduan Dihukum Gara-Gara UU ITE

Pengamat Sebut Tak Semua Pengaduan Dihukum Gara-Gara UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, tak semua pengaduan terkait pencemaran nama baik berakhir di meja pesakitan atau pengadilan. Hal ini ia katakan dalam diskusi Smart FM Network secara daring dengan tema 'Mudahkan Revisi UU ITE?'.

"Sebenarnya kalau dilihat dalam praktek tidak semua pengaduan atau aduan itu dihukum juga, ada yang dilepas. Misalnya seingat saya kasus 2020 kemarin di Banten ada yang terbukti dia melakukan pencemaran nama baik, tetapi kemudian pengaduannya dicabut, dilepas. Dia terbukti, tetapi unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Maka dilepas," kata Aidul, Jakarta, Sabtu (20/2).

"Maka meskipun benar ada pencemaran nama baik, tetapi dia dilepaskan. Saya cenderung ini mengatakan, ini akhirnya ada perilaku relasi masyarakat dengan negara, lebih mengedepankan kalau dalam hukum mediasi. Jadi tidak langsung ke pengadilan," sambungnya.

Selain itu, ia juga memberikan contoh yang pernah terjadi pada 2015 silam. Saat itu, ada salah satu anggota DPRD yang mengunggah sebuah postingan di dalam media sosial Facebook miliknya.

"Tahun 2015 juga ada kasus anggota DPRD seingat saya, dia dibebaskan bukan dilepaskan, jadi tidak terbukti semua tuduhannya. Karena dia menyampaikan lewat Facebook itu data, kutipan dari BPK data resmi kutipan dari BPK. Karena memang bukan pendapat pribadi, maka dibebaskan," ujarnya.

Mengaca pada kasus yang terjadi di Banten, ia menyebut ada hubungan baik antara masyarakat dengan seorang pejabat negara. Karena, kasus tersebut adanya proses mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pengadilan.

Proses mediasi yang dikedepankan tersebut termasuk bagian dari program Kapolri yang baru menjabat belum ada 100 hari yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya cenderung ini mengatakan, ini akhirnya ada perilaku relasi masyarakat dengan negara, lebih mengedepankan kalau dalam hukum mediasi. Jadi tidak langsung ke pengadilan," jelasnya.

"Kita ini terkena syndrom overlegitasion. Jadi sedikit-sedikit ke pengadilan gitu, harusnya menggunakan institusi sosial di luar pengadilan, nah itu proses mediasi. Saya kira polisi itu juga harus melebihi menyarankan proses mediasi," sambungnya.

Lalu, terkait dengan ucapan Sigit soal pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Nantinya, korban sendiri yang harus membuat laporan atau melaporkan.

Hal itu pernah dilakukan oleh Presiden keenam yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akan tetapi, laporan itu bisa saja dibuat bukan oleh korban secara langsung. Namun, sang korban mesti memberikan kuasa terhadap sang pelapor.

"Iya datang sendiri, (SBY laporkan) Pak Zainal Ma'arif. Nah itu betul, jadi yang sekarang terjadi itu kan nampaknya kalau disebut interprestasi betul juga," pungkasnya.

Kapolri Soal Laporan ITE Tak Bisa Diwakili

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan.

"Yang menjadi catatan penting harus kita tindak lanjuti memberikan edukasi, selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi," ujar Kapolri dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaporan-pelaporan seperti itu yang nantinya akan diperbaiki Korps Bhayangkara ke depannya.

"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," sambungnya.

Kemudian, untuk pelaporan yang bersifat hoaks, pencemaran nama baik nantinya akan diutamakan penyelesaian mediasi.

"Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya