Pengamat: Status BBM sifatnya pribadi, bukan komunikasi massa
Merdeka.com - Wartawan Koran Sindo, Deni Irawan (35) dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim (WH) ke Polres Metropolitan Tangerang. Deni dilaporkan polisi karena dianggap mencemarkan nama baik Fadlin Akbar melalui status BlackBerry Messenger (BBM).
Kasus ini bermula saat Deni menulis status di BBM yang mempertanyakan apakah benar Fadlin ditangkap oleh polisi. Dalam status BBM, Deni menulis, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH.
Setelah itu, pihak Polres Tangerang langsung menjerat Deni atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditujukan kepada Fadlin.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Apa saja dampak dari penipuan WhatsApp? 'Phising ini di mana kita akan dikirimkan sebuah informasi yang sifatnya urgent, biasanya mengaku dari pihak bank yang meminta konfirmasi pilihan biaya transaksi, di mana di dalam wa tersebut akan ada link ke sebuah website yang kita harus isi data diri kita termasuk data perbankan dan lainnya,' ungkap dia kepada Merdeka.com, Kamis (31/8).
-
Apa saja yang bisa terjadi akibat mengunggah informasi pribadi melalui foto? Banyak kasus pencurian identitas terjadi akibat ketidaksadaran orang yang mengunggah informasi pribadi melalui gambar. Misalnya, alamat rumah atau dokumen penting yang muncul di latar belakang foto dapat membuat seseorang berisiko.
-
Bagaimana status FB menunjukkan ragam konten? Merangkum dari beragam sumber, Kamis (6/7) berikut adalah kumpulan status FB kekinian dan menarik yang bisa dijadikan referensi.
-
Bagaimana adiksi smartphone mempengaruhi hubungan sosial? Yenny menekankan bahwa adiksi terhadap gawai tidak hanya memengaruhi aktivitas harian seseorang, tetapi juga dapat berdampak pada hubungan sosial dan keuangan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
Pengamat hukum telekomunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim mengatakan seharusnya kepolisian bisa melihat dengan teliti konteks pencemaran nama baik itu. Dia menilai sebenarnya BBM itu adalah alat komunikasi yang sifatnya pribadi bukan untuk umum.
"Sifat dasarnya telekomunikasi itu kan private communication, dan kapan bisa jadi komunikasi massa ketika dia sudah menyebarkannya lagi ke ranah yang lebih luas. Misalnya dia menyampaikan langsung di grup BBM. Karena kalau yang saya lihat BBM itu dipakai penggunaan pribadi, jadi bukan komunikasi di muka umum," kata Edmon saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/2).
Edmon pun juga membedakan penggunaan BBM dan Twitter. Dia menilai orang akan lebih bisa dikenakan tuduhan pencemaran nama baik jika melalui sosial media berlogo burung itu. Sebab, Twitter adalah sosial media yang sifatnya luas, dan bisa diakses semua orang yang menggunakan internet.
"Beda kalau Twitter, dia lebih masuk aplikasi yang masuknya media massa, social network. Kalau BBM kan cuma kontak-kontak yang sebenarnya dipilih oleh pemiliknya. Misalnya hanya saudara, keluarga, teman dekat, dan itu masih konteks yang privat bukan ruang publik, masih ranah komunikasi privat," ujarnya.
Dia pun curiga jika memang status BBM milik Deni tersebut ternyata disalahgunakan oleh orang lain. Misalnya, ada salah satu orang di kontak BBM Deni dengan sengaja mengabadikan gambar di status Deni lalu disebarkan ke orang-orang lain. Orang itu terindikasi akan dikenakan pelanggaran juga karena dia yang telah menyebarkan status BBM Deni ke ranah publik.
Edmon pun berharap polisi dan pihak terkait bisa menimang kasus ini kembali. Karena menurut dia sebenarnya undang-undang hukum di dalam ranah telekomunikasi itu luas, pembuktiannya juga harus kuat jika memang ada seseorang yang melakukan pencemaran nama baik.
"Mencemarkan nama baik orang itu kalau dia tanpa sengaja atau tanpa hak berkata di media umum, misalnya juga kita dicela lalu kita balas hinaan itu di muka umum. Menurut saya, sebaiknya kasus ini harus ada pembuktian dulu, Karena jika kita berbicara lagi tentang pasal 27 ayat (3) UU ITE pasal 310 ayat (1), harus terpenuhi dulu unsurnya dulu di muka umum," imbuh Edmon.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Baca SelengkapnyaBank BCA meminta nasabah berhati-hati terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai tampilan pop up peringatan virus di aplikasi BCA mobile.
Baca SelengkapnyaBRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media sebagai media komunikasi.
Baca SelengkapnyaKemudian, untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat perlu menghubungi kontak WhatsApp yang tertera pada postingan, yakni 0853-1856-8923.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan dari pakar siber security mengenai kecurigaan orang-orang terkait hal itu.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya