Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Status BBM sifatnya pribadi, bukan komunikasi massa

Pengamat: Status BBM sifatnya pribadi, bukan komunikasi massa BlackBerry Messenger. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wartawan Koran Sindo, Deni Irawan (35) dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim (WH) ke Polres Metropolitan Tangerang. Deni dilaporkan polisi karena dianggap mencemarkan nama baik Fadlin Akbar melalui status BlackBerry Messenger (BBM).

Kasus ini bermula saat Deni menulis status di BBM yang mempertanyakan apakah benar Fadlin ditangkap oleh polisi. Dalam status BBM, Deni menulis, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH.

Setelah itu, pihak Polres Tangerang langsung menjerat Deni atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditujukan kepada Fadlin.

Orang lain juga bertanya?

Pengamat hukum telekomunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim mengatakan seharusnya kepolisian bisa melihat dengan teliti konteks pencemaran nama baik itu. Dia menilai sebenarnya BBM itu adalah alat komunikasi yang sifatnya pribadi bukan untuk umum.

"Sifat dasarnya telekomunikasi itu kan private communication, dan kapan bisa jadi komunikasi massa ketika dia sudah menyebarkannya lagi ke ranah yang lebih luas. Misalnya dia menyampaikan langsung di grup BBM. Karena kalau yang saya lihat BBM itu dipakai penggunaan pribadi, jadi bukan komunikasi di muka umum," kata Edmon saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/2).

Edmon pun juga membedakan penggunaan BBM dan Twitter. Dia menilai orang akan lebih bisa dikenakan tuduhan pencemaran nama baik jika melalui sosial media berlogo burung itu. Sebab, Twitter adalah sosial media yang sifatnya luas, dan bisa diakses semua orang yang menggunakan internet.

"Beda kalau Twitter, dia lebih masuk aplikasi yang masuknya media massa, social network. Kalau BBM kan cuma kontak-kontak yang sebenarnya dipilih oleh pemiliknya. Misalnya hanya saudara, keluarga, teman dekat, dan itu masih konteks yang privat bukan ruang publik, masih ranah komunikasi privat," ujarnya.

Dia pun curiga jika memang status BBM milik Deni tersebut ternyata disalahgunakan oleh orang lain. Misalnya, ada salah satu orang di kontak BBM Deni dengan sengaja mengabadikan gambar di status Deni lalu disebarkan ke orang-orang lain. Orang itu terindikasi akan dikenakan pelanggaran juga karena dia yang telah menyebarkan status BBM Deni ke ranah publik.

Edmon pun berharap polisi dan pihak terkait bisa menimang kasus ini kembali. Karena menurut dia sebenarnya undang-undang hukum di dalam ranah telekomunikasi itu luas, pembuktiannya juga harus kuat jika memang ada seseorang yang melakukan pencemaran nama baik.

"Mencemarkan nama baik orang itu kalau dia tanpa sengaja atau tanpa hak berkata di media umum, misalnya juga kita dicela lalu kita balas hinaan itu di muka umum. Menurut saya, sebaiknya kasus ini harus ada pembuktian dulu, Karena jika kita berbicara lagi tentang pasal 27 ayat (3) UU ITE pasal 310 ayat (1), harus terpenuhi dulu unsurnya dulu di muka umum," imbuh Edmon.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Utang Bank dan Pinjol Lunas Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook
CEK FAKTA: Hoaks Utang Bank dan Pinjol Lunas Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook

Beredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook

Baca Selengkapnya
Heboh Aplikasi Mobile Banking Terkena Virus, BCA: Jangan Klik Apapun
Heboh Aplikasi Mobile Banking Terkena Virus, BCA: Jangan Klik Apapun

Bank BCA meminta nasabah berhati-hati terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai tampilan pop up peringatan virus di aplikasi BCA mobile.

Baca Selengkapnya
Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media sebagai media komunikasi.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: BPJS Beri Bantuan Rp150 Juta Dana Kesehatan Hubungi Kontak Ini buat Isi Biodata Diri
Cek Fakta: BPJS Beri Bantuan Rp150 Juta Dana Kesehatan Hubungi Kontak Ini buat Isi Biodata Diri

Kemudian, untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat perlu menghubungi kontak WhatsApp yang tertera pada postingan, yakni 0853-1856-8923.

Baca Selengkapnya
Diam-diam HP Bisa Nguping dan Munculkan Iklan Hasil Percakapan di Telepon? Begini faktanya
Diam-diam HP Bisa Nguping dan Munculkan Iklan Hasil Percakapan di Telepon? Begini faktanya

Ini penjelasan dari pakar siber security mengenai kecurigaan orang-orang terkait hal itu.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya