Penganiaya Istri Siri Ditembak saat Ditangkap, Motif Cemburu Korban Selingkuh
Merdeka.com - Polisi meringkus Sahrudin (44), pelaku penganiayaan istri siri secara brutal di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua kakinya ditembak petugas karena melawan saat diamankan.
Pelaku ditangkap tak jauh dari rumah korban yang sama-sama tinggal sekampung di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin. Turut diamankan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka mengaku menganiaya korban berinisial RN (44) karena menaruh curiga berselingkuh. Dia sempat ketakutan setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan kami berikan tindakan tegas karena melawan. Motifnya karena cemburu, dia curiga korban berselingkuh," ungkap Ikang, Senin (7/6).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP percobaan pembunuhan, dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Selain pisau, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Seperti tas merah milik korban, ponsel yang rusak akibat penganiayaan, gunting, potongan kabel, tali rapia, dan cobek.
"Pemeriksaan masih berlangsung dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, RN menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami tirinya Sahrudin. Korban berhasil menyelamatkan diri dan didampingi warga melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (1/6) malam. Pelaku menaruh curiga sekaligus cemburu sehingga menuduh korban berselingkuh.
Di dalam rumah, korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh pelaku. Pelaku membabi buta memukul wajah dan kepala menggunakan tangan kosong dan senter.
Kemudian, pelaku menginjak-injak leher dan pinggang korban. Dalam keadaan kesakitan, korban diseret pelaku sekeliling rumah.
Tak puas, pelaku menyundut wajah dan bibir korban menggunakan api rokok hingga menyebabkan banyak luka bakar. Parahnya lagi, pelaku membakar lengan korban dengan korek api.
Kekerasan tak sampai di situ saja. Pelaku juga memukul lutut korban menggunakan cobek. Tragisnya lagi, cobek itu dimasukkan pelaku ke kemaluan korban dan lehernya diikat pakai tali baju.
Teriakan korban justru membuat emosi pelaku memuncak. Dia menelanjangi korban lalu menyiramnya dengan minyak tanah, minyak sayur, dan sambel makan, serta memecahkan telur ke kepala korban.
Karena kesakitan, korban terpaksa mengaku tuduhannya meski ia tak melakukannya. Pengakuan korban justru membuat pelaku beringas. Dia kembali menganiaya korban dengan cara menggunting rambut secara beraturan. Penganiayaan itu berlangsung hampir semalam suntuk, sampai Subuh.
Menjelang hari terang, korban pura-pura izin ke kamar mandi untuk buang air kecil. Kesempatan itu dimanfaatkannya melarikan diri dan langsung meminta pertolongan ke pemerintah desa setempat dilanjutkan melapor ke polisi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaMotif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaSemua diawali karena cekcok hingga amarah S tidak terbendung membawa pisau dan menusuk korban hingga bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaYKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Baca Selengkapnya