Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Merdeka.com - Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang atas nama Cristina Ramauli (28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Kejadian yang sempat direkam ini viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi, mengatakan saat ini pelaku pemukulan terhadap Cristina atas nama inisial JT sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Supriadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Secara terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira, menyebut pria yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Irvan.
Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merek Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kronologis
Sebelumnya, Viral video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Korban diketahui merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial JT.
Dalam video yang beredar tersebut, JT mengaku sebagai anggota polisi.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.
Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.
"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," ungkap Abdullah, Jumat (16/4).
Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.
"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.
Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.
"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.
Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnya