Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jalani Sidang Perdana
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Christina Remauli (29) dengan terdakwa Jason Tjakrawinata (38). Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal penganiayaan.
Sidang dilakukan secara virtual di PN Palembang, Kamis (10/6). Sementara terdakwa menghadiri sidang dengan layar monitor tanpa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang.
Dalam dakwaan, JPU menyebut penganiayaan terjadi berawal saat terdakwa dihubungi istrinya yang menyebutkan mengalami pendarahan di tangan setelah infus dicabut seusai dirawat di RS Siloam Palembang, Kamis (15/6). Terdakwa pun segera ke RS dari tempat asalnya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Kenapa Kompolnas hadir dalam sidang Aipda Robig? Kami di sini diundang untuk mengikuti sidang etik. Artinya memang proses yang coba dijalankan teman-teman di Polda Semarang adalah proses yang baik, transparan, dengan mengundang kami kami, kami disuruh melihat secara detail mulai awal dari akhir apa yang terjadi,' kata Choirul.
Setibanya di sana, terdakwa langsung mengurus administrasi. Namun sebelumnya dia mencari keberadaan korban yang merawat anaknya. Terdakwa bertanya penyebab tangan anaknya berdarah.
Belum sempat dijawab, terdakwa langsung memukul wajah korban dan beberapa bagian tubuh lainnya. Ketika itu, korban sempat meminta maaf tetapi tidak dihiraukan terdakwa. Penganiayaan membuat korban mengalami luka lecet di wajah dan bibirnya.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursupa Dewi mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Di dalam pasal itu disebutkan ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami menjatuhkan dakwaan kepada tersangka karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ungkap Ursula.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang yang diketahui majelis hakim Eddy Cahyono itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSelain keluarga, Kompolnas juga menghadiri sidang.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaAipda Robig dikawal empat anggota Provos masuki ruang sidang Bidang Propam Mapolda Jateng
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya