Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Dituntut 8 Tahun Penjara

Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palembang Dituntut 8 Tahun Penjara Penganiaya Siswa SMA Semi Militer di Palemban. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Obby Frisman Arkataku (24). JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan menganiaya peserta Ospek, DBJ (16) hingga tewas.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (10/2). JPU menggunakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

"Meminta kepada terdakwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan," ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi.

Jaksa menilai terdakwa sering menyampaikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan pemeriksaan. Sementara selama persidangan, terdakwa dianggap berprilaku sopan.

"Barang bukti dan saksi sudah cukup, itu meyakinkan terdakwa bersalah," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa, Hari Susanto menilai tuntutan JPU terkesan dipaksakan karena banyak hal yang tidak dilakukan kliennya tetapi masuk dalam tuntutan. Apalagi, hingga saat ini kliennya tetap mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

"Kami akan ajukan pledoi. Kami keberatan atas tuntutan dan pasal yang digunakan," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.

Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas

Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Santri di Sukoharjo Tewas Usai Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Rokok
Kronologi Lengkap Santri di Sukoharjo Tewas Usai Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Rokok

Pelaku kesal hanya mendapatkan dua batang rokok saat memalak adik kelasnya termasuk salah satunya korban.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri
Detik-Detik Pelaku Panik saat Korban Penganiayaan Senior STIP Terkapar Tak Sadarkan Diri

Namun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya