Pengawasan haji, Komite III DPD RI adakan raker dengan Kanwil Agama Kalteng
Merdeka.com - Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Dr Delis Julkarson Hehi selaku wakil Ketua menggelar rapat kerja dengan Kanwil Agama Provinsi Kalteng. Hal ini dilakukan dalam rangka kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Rapat Kerja yang diikuti anggota lainnya yakni H Muhammad Rakhman (Kalteng) KH. Muslihuddin Abdurrasyid (Kaltim), Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), Maria Goreti (Kalbar), Habib Abdurahman Bahasyim (Kalsel), Herry Erfian, S.T (Babel), Drs H Lalu Suhaimi Ismy (NTB) dan Chaidir Djafar (Papua Barat).
Dalam sambutan pembukaannya senator Delis, demikian sapaan akrab anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan sedikitnya ada 3 persoalan menahun yang selalu dihadapi oleh daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pertama, soal waktu tunggu (waiting list). Kedua soal bimbingan manasik dan Ketiga soal petugas haji.
-
Apa yang dialami jamaah haji di KKHI Madinah? Dalam pemantauan di KKHI Madinah, rata-rata jemaah haji yang dirawat mengalami kelelahan sehingga memicu komorbid (penyakit bawaan) kembali kambuh. Selain itu, sebagian jemaah yang dirawat juga mereka yang lupa meminum obat pribadi, jarang minum, dan terlalu memaksakan diri beribadah di Masjid Nabawi.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa saja yang dihadapi lansia saat Haji? Perubahan Perilaku Saat di Arab Saudi, banyak jemaah lansia yang kerap mengalami gangguan daya ingat, sulit fokus, menaruh barang tidak pada tempatnya serta perubahan-perubahan perilaku dan kepribadian.
-
Kapan waktu tunggu untuk haji reguler? Hanya saja, yang perlu diketahui, haji reguler ini memiliki masa tunggu rata-rata 20 tahun.
-
Kapan waktu pelaksanaan haji? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, Haji dilaksanakan dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di 12 Zulhijjah.
-
Bagaimana nasib jemaah yang tertunda? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
Menurut Delis, dengan besaran 3,8 juta Calon jemaah Haji (CJH) waiting list, maka butuh waktu 17 tahun untuk menyelesaikan seluruh jemaah tersebut dapat diberangkatkan. Lamanya waktu tunggu ini dapat berdampak negatif pada calon jemaah, di mana jemaah menjadi apatis dan putus asa, kemudian mencari jalan pintas (menggunakan haji furoda).
Sepatutnya manasik haji tidak hanya diarahkan pada hal-hal ritual saja tetapi sosialisasi terkait upaya preventif dan antisipatif terhadap situasi dan kondisi di Arab Saudi yang bersuhu sangat panas serta berpotensi menimbulkan heatstroke. Terakhir, Delis menyoroti petugas haji daerah.
"Selain soal kuantitas yang belum proporsional jumlahnya, soal rekrutmen petugas haji daerah yang masih terkesan tertutup dan tradisional menjadi penyebab utama minimnya profesionalisme. Padahal petugas haji adalah profesi dan tugas mulia sehingga seharusnya ditempatkan orang-orang yang terbaik," ujarnya.
Dalam rapat kerja tersebut terungkap bahwa sosialisasi perihal tata cara pendaftaran ibadah haji masih menjadi kendala di provinsi Kalimantan Tengah, hal ini terutama dihadapi oleh masyarakat yang berada di pedalaman. Terdapat kasus adanya seorang calon jemaah haji yang membawa uang tunai dalam jumlah jutaan dari daerah pedalaman untuk mendaftar haji di Kanwil Kemenag. Adapun terhadap Tim Petugas Haji Daerah Provinsi Kalteng sebagaimana disampaikan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag, telah dilakukan seleksi berdasarkan Keputusan Gubernur. Ada 3 kategori TPHD yakni ahli ibadah (agama), tenaga kesehatan dan petugas umum.
Terkait dengan transportasi, saat ini Bandara Tjilik Riwut telah ditetapkan sebagai Embarkasi Antara. Sebagai embarkasi antara, calon jemaah haji provinsi Kalteng diberangkatkan melalui 3 embarkasi penuh Soekarno Hatta-Cengkareng, Adi Sucipto-Solo dan Syamsudin Noor-Banjarmasin. Sejak beberapa tahun lalu dengan melihat pertumbuhan jumlah calon jemaah haji telah diperjuangkan agar Bandara Tjilik Riwut menjadi Embarkasi Penuh, namun belum dapat dipenuhi karena sarana dan prasarana belum menunjang, demikian disampaikan oleh Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rakhman selaku senator asal Kalteng membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji, disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Bandara Embarkasi Penuh adalah memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 (tiga ratus dua puluh lima) tempat duduk. Hal ini berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 (dua) pesawat udara haji dengan tidak mengganggu pelayanan selain penerbangan haji.
Namun demikian, jika peningkatan menjadi embarkasi penuh belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Rakhman akan meminta perhatian kepada pemerintah pusat melakukan modernisasi sarana dan prasarana terutama alat X –Ray yang kebutuhannya mendesak.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaMuhaimin mengingatkan pansus tersebut mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
Baca SelengkapnyaPansus hak angket haji 2024 diisi 30 orang anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMenag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kewenangan Pansus, lanjut Wahyu, adalah memanggil semua pihak.
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus angket haji 2024 itu sampai ke telinga pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca SelengkapnyaPansus menurut Wahyu juga mempertimbangkan investigasi ke Arab Saudi secara langsung.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Pansus Angket Haji gebrak meja usai dengar penjelasan pejabat Kemenag saat bahas keberangkatan haji.
Baca SelengkapnyaFokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku keputusan DPR RI untuk membentuk pansus terkait pelaksanaan haji merupakan kewenangan legislatif
Baca SelengkapnyaPansus Haji tidak hanya akan mengevaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Baca Selengkapnya