Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengebom ikan dan terumbu karang di Probolinggo dan Sumenep dibekuk

Pengebom ikan dan terumbu karang di Probolinggo dan Sumenep dibekuk Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua pengebom terumbu karang di Perairan Gending Probolinggo dan tujuh pengebom ikan di Perairan Kangean Sumenep.

"Pengebom terumbu karang itu menyasar terumbu karang dan ikan. Padahal terumbu karang itu tidak boleh dijual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (11/4).

Argo menjelaskan, penangkapan ikan dengan bahan peledak juga dilarang. Untuk kerugian negara dan motif masih didalami.

"Nilai jual terumbu karang dan ikan itu bisa miliaran," beber Argo.

Kedua pengebom terumbu karang itu ditangkap petugas Polair Polda Jatim pada Selasa (5/4)di Perairan Gedung Probolinggo. Kedua tersangka adalah AW dan MR (BY).

"Mereka ditangkap saat memindahkan terumbu karang dari atas perahu Bandar Nelayan ke mobil pikap di pesisir Pantai Gending Probolinggo. Rencananya, terumbu karang itu dikirim ke Banyuwangi," sambung Argo.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah perahu nelayan, 29 keranjang terumbu karang. Masing-masing keranjang berisi 3 kilogram terumbu karang, dan dua STNK mobil pikap.

"Untuk tujuh pengebom ikan yang ditangkap di Perairan Kangean Sumenep adalah MS, MR, FR, HK, SP, LM, dan AM. Mereka ditangkap pada 21 Maret 2016 karena menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan," beber dia.

Ketujuh pengebom ikan itu ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah perahu, sebuah kompresor, 22 bom ikan, sumbu merah sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram bubuk TNT, dua bungkus amonium nitrat berisi 25 kg dan 15 kg, sebuah regulator, dan uang tunai Rp 8,4 juta.

"Untuk pengebom ikan dijerat dengan Pasal 84-85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5-6 tahun dan denda Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar," tegasnya dilansir Antara.

Sementara pengebom terumbu karang akan dijerat dengan Pasal 73 UU 27/2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil dengan ancaman pidana 2-10 tahun dan denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India

Polisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya