Pengebom ikan dan terumbu karang di Probolinggo dan Sumenep dibekuk
Merdeka.com - Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua pengebom terumbu karang di Perairan Gending Probolinggo dan tujuh pengebom ikan di Perairan Kangean Sumenep.
"Pengebom terumbu karang itu menyasar terumbu karang dan ikan. Padahal terumbu karang itu tidak boleh dijual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (11/4).
Argo menjelaskan, penangkapan ikan dengan bahan peledak juga dilarang. Untuk kerugian negara dan motif masih didalami.
-
Dimana ikan mas terbesar ditangkap? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Bagaimana ikan di Pasar Ikan Tawang didapat? Di sana pula terdapat aktivitas bongkar muat para nelayan yang habis melaut, dan aktivitas pelelangan ikan dari nelayan ke para tengkulak atau juragan.
-
Kemana ikan Tarakan dijual? Ikan pepija nantinya bakal dijual ke kawasan Tawau, Balikpapan, Berau hingga kota-kota lain di luar Kota Tarakan.
-
Siapa yang memegang rekor ikan mas terbesar? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
-
Dimana Ikan Kapal Burak dijual? Sebagai salah satu daerah yang berada di pesisir Pantura, Brebes memiliki kuliner Bahari yang pantang dilewatkan. Salah satunya adalah kuliner Ikan Kapal Burak.
"Nilai jual terumbu karang dan ikan itu bisa miliaran," beber Argo.
Kedua pengebom terumbu karang itu ditangkap petugas Polair Polda Jatim pada Selasa (5/4)di Perairan Gedung Probolinggo. Kedua tersangka adalah AW dan MR (BY).
"Mereka ditangkap saat memindahkan terumbu karang dari atas perahu Bandar Nelayan ke mobil pikap di pesisir Pantai Gending Probolinggo. Rencananya, terumbu karang itu dikirim ke Banyuwangi," sambung Argo.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah perahu nelayan, 29 keranjang terumbu karang. Masing-masing keranjang berisi 3 kilogram terumbu karang, dan dua STNK mobil pikap.
"Untuk tujuh pengebom ikan yang ditangkap di Perairan Kangean Sumenep adalah MS, MR, FR, HK, SP, LM, dan AM. Mereka ditangkap pada 21 Maret 2016 karena menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan," beber dia.
Ketujuh pengebom ikan itu ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah perahu, sebuah kompresor, 22 bom ikan, sumbu merah sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram bubuk TNT, dua bungkus amonium nitrat berisi 25 kg dan 15 kg, sebuah regulator, dan uang tunai Rp 8,4 juta.
"Untuk pengebom ikan dijerat dengan Pasal 84-85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5-6 tahun dan denda Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar," tegasnya dilansir Antara.
Sementara pengebom terumbu karang akan dijerat dengan Pasal 73 UU 27/2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil dengan ancaman pidana 2-10 tahun dan denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya