Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku adalah Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dia melakukan aktivitas pengeboran minyak secara liar di salah satu kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka beraksi secara sembunyi dengan alat seadanya. Aktivitas itu sudah berlangsung selama dua pekan.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
"Tersangka Yanto kami amankan di TKP, dia hanya sebagai pekerja," ungkap Ali, Rabu (29/9).
Tersangka berdalih membutuhkan pekerjaan itu karena terhimpit ekonomi. Dia menerima upah Rp50 ribu per drum minyak dari pemodal sekaligus pemilik berinisial TF.
"Pemilik sudah kami jadikan DPO, sekarang masih dikejar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Barang bukti disita berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.
"Tersangka terancam dipidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaLedakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Riau menyegel lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupatem Kuantan Singingi
Baca SelengkapnyaSumur minyak itu sebelumnya ditutup karena terjadi ledakan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar pada 21 Juni 2024.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca Selengkapnya