Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar 12 kg sabu dan 20 ribu ekstasi lolos dari hukuman mati

Pengedar 12 kg sabu dan 20 ribu ekstasi lolos dari hukuman mati Sidang pengedar narkoba di PN Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Dua pengedar 12 kg narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara seorang rekan mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sementara hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.

Hukuman terhadap Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Farhen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7). Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

"Menyatakan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Farhen.

"Untuk terdakwa M Arif juga sama. Terdakwa Alim alias Parjan Gohan juga sama," sambungnya.

Meski menyatakan semua unsur pasal yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dimintakan jaksa. Dalam hal ini mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Menurut majelis hakim, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, sesuai aspirasi di dunia internasional saat ini, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.

Sebelumnya, Selasa (21/6), JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga meminta agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. "Kami akan koordinasikan dengan pimpinan kami untuk langkah selanjutnya," jelas Joice.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015. Awalnya petugas menangkap Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.

Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai oramg yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.

Tommy pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan. Sementara Arif masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya