Pengedar 4,2 ton ganja ini minta ampun agar tak dihukum mati
Merdeka.com - Kurir 4,2 ton ganja mengiba mengharap tidak dihukum mati. Alasannya mereka cuma kurir bukan pemilik atau bandar ganja itu.
Empat tersangka kurir 4,2 ton ganja itu, yaitu dua sopir truk masing-masing Muhazir (32) dan Fadly Fauzy (40) dan dua pengawal Mursal (40) dan Zulkifli (33). Fadly tercatat sebagai warga Langsa, sedangkan tiga lainnya beralamat di Desa Slimum, Banda Aceh.
Keempat tersangka tertangkap membawa 4,2 ton ganja di Jalan Medan-Binjai di Km 15 pada Sabtu 17 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kapan makruh dihukumi? Meskipun tidak dihukum atas perbuatan Makruh, namun terdapat ancaman bagi orang yang terus-menerus melakukannya sehingga dapat mendekatkan diri kepada perbuatan yang dilarang.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
Muhazir, Fadly, Mursal dan Zulkifli dijerat dengan Pasal 132 jo 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memang memuat ancaman hukuman mati.
Mengetahui ancaman itu, Mursal berharap mereka tidak dihukum mati, meskipun saat ini pemerintah menyatakan tidak memberi ampun pada pengedar narkoba.
"Kalau bisa orang seperti kami janganlah dihukum mati. Dihukum-dihukum saja, tapi janganlah hukuman mati," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1).
Mursal beralasan, dia dan ketiga tersangka lainnya bukanlah bandar. Mereka hanya kurir. "Kami bukan pemilik barang. Kami cuma orang yang disuruh. Barang itu punya Zakir, warga Banda Aceh," sambung Mursal.
Sebaliknya, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berat. "Kita akan jerat tersangka dengan hukuman terberat, yang ancamannya hukuman mati," kata Eko menjawab pertanyaan wartawan.
Dia mengakui penyandang dana dan pemilik ganja itu memang belum tertangkap. "Kita masih mencarinya," papar Eko. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSoal video viral yang memperlihatkan Saipul Jamil tengah diamankan polisi beberapa waktu lalu. Simak info lengkapnya!
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya