Pengedar ekstasi bentuk bebek ditangkap dengan cara undercover buy
Merdeka.com - Polisi berhasil membongkar bisnis narkoba yang dilakoni Syamsul Arifin (30) di kawasan Medan Petisah. Dia pun tertangkap saat menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Syamsul ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di depan perumahan A Residence, Jalan Sei Putih Baru, Medan Petisah. Dari tangannya ditemukan 30 butir pil ekstasi berbentuk bebek, 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP.
Informasi dihimpun, bisnis Syamsul mulai terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Warga Jalan S Parman Lorong Harapan, Petisah Hilir, Medan Petisah ini disebutkan sebagai pengedar pil ekstasi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Petugas memverifikasi informasi itu. Mereka kemudian menyusun strategi dan membuat janji untuk melakukan undercover buy.
Syamsul yang dihubungi sepakat bertransaksi di depan Perumahan A Residence. Saat narkoba ditunjukkan, laki-laki itu dibekuk polisi tanpa perlawanan.
"Pelaku kami amankan pada Kamis (19/3) malam saat transaksi dengan petugas yang melakukan undercover buy," kata Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto kepada wartawan, Jumat (20/3).
Setelah melakukan penangkapan, petugas membawa Syamsul dan barang bukti ke Mapolresta Medan. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui pemasok narkoba itu," pungkas Rosyid.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnya