Pengedar Ganja Ditangkap, Industri Rumahan Ekstasi di Samarinda Terbongkar
Merdeka.com - Polisi menangkap 9 orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua di antaranya memproduksi ekstasi di rumah berbekal pengetahuan dari internet.
Seoang tersangka ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu yakni M Ramadan (21). Enam tersangka dalam kasus peredaran ganja, masing-masing: Rizal Azhari (21), M Ikhsan (26), M Andrean (24), Yuniar Laras (22), Riki Noryanto (23) dan M Rizqi (22). Dua orang yang terlibat home industry ekstasi yaitu Roy (29) dan Raipno (42).
"Kami ungkap semuanya dalam dua hari 9-10 April 2021, dalam 4 laporan kasus narkotika," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, dalam penjelasan di kantornya, Senin (12/4).
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Polisi lebih dulu menangkap M Ramadan. Dari tangannya disita 2 paket sabu-sabu.
Ramadan mengungkap enam temannya yang berbisnis ganja. Keenamnya pun ditangkap.
"Mereka ini dapat ganja dari Sumatera. Paket kecil dijual Rp250 ribu dan paket besar Rp500 ribu. Sasaran ke kalangan anak muda di Samarinda, dan total kita sita sekitar 242 gram ganja," jelas Rido.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan, ganja yang disita diduga dipasok ke Roy dan Raipno. Keduanya diduga menggunakan batang ganja yang direndam untuk keperluan produksi ekstasi.
"Ini home industry. Pelaku R dan Rp ini browsing belajar cetak ekstasi di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur di antaranya dengan rendaman batang ganja. Diproduksi, dikemas, dan lalu dijual Rp 50 ribu per butir," terang Rido.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 155 butir ekstasi yang diproduksi Roy dan Raipno. "Mereka menjual di sekitar Samarinda. Alasannya, karena desakan ekonomi," terang Rido.
Selain narkoba, polisi juga menyita peralatan cetak ekstasi, palu, dan total 13 ponsel yang digunakan para tersangka. "Kita terapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus kami kembangkan," tegas Rido.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaNarkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca Selengkapnya