Pengedar narkoba di Palembang tukar sabu dengan senpi kepada pembeli
Merdeka.com - Berbekal senjata api rakitan (senpira), Iskarim (41), berani menjadi pengedar narkoba. Barang haram itu didapatkannya dari seorang bandar di Palembang dan dijual di kampung kelahirannya di Desa Air Itam, Muara Enim.
Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Kopral Ramin, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (1/4) sore. Polisi menyita lima paket sabu seharga Rp 1,5 juta dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2,5 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah sebulan menjadi pengedar. Pertama kali dia mendapat pesanan dari teman di desanya. Lama-lama, pesanan semakin banyak sehingga membuatnya menjadi ketagihan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana perdagangan rempah dilakukan di Palembang? Melalui Sungai Musi inilah perdagangan mulai terjalin, bahkan hingga terjadi percampuran budaya dengan masyarakat setempat.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
"Ambilnya dari bandar di Palembang. Tapi tidak kenal siapa orangnya, karena kalau ambil selalu ketemu di jalan," ungkap Iskarim di Mapolda Sumsel, Senin (4/4).
Tak hanya bertransaksi menggunakan uang tunai, tersangka juga siap menerima pesanan jika pembeli menukar dengan senpi rakitan yang digadaikan kepadanya.
"Kalau senjata api punya saya ada satu, itu buat jaga-jaga kalau lagi antar ke kampung. Yang satunya gadaian orang," ujarnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, tersangka Iskarim telah lama menjadi target operasi (TO) karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengungkap bandarnya. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan dua pucuk senpi rakitan beserta lima butir peluru. Kasus kepemilikan senpi rakitan itu akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kita kenakan Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kepemilikan senjata api kita serahkan ke pidana umum," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPenyamaran belakang dilakukan oleh polisi demi menangkap seorang pengedar narkoba di Helvetia, Medan.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaTim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSaat itu, D berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.
Baca Selengkapnya