Pengedar uang palsu di Jateng dibekuk, barang bukti ratusan juta
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) kembali menangkap tersangka sindikat uang palsu (upal) bernama Eko Yulianto (EY) alias H di rumahnya di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul Rt 002/006, Kelurahan Bandran Kecamatan Keranggan, Temanggung, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan YE ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari seorang anggota TNI dan dua rekannya yang ditangkap di tempat parkir kawasan Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6) lalu.
"Tersangka YE alias H ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 21.30 WIB," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya, uang kertas menyerupai uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 44 gepok. Kemudian, uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 gepok. Di mana masing-masing gepokan berjumlah Rp 10 juta.
"Berikut peralatan untuk membuat atau mencetak uang palsu," ujar dia.
Agung menambahkan, kepada polisi YE mengaku menerima uang asli dari seseorang bernama Hariyanto (HY). Uang diberikan untuk modal membuat uang palsu.
Selain itu, pelaku juga membeberkan jika seseorang bernama Aris Munandar (AM) ikut berperan sebagai pengedar uang palsu. Setelah mendapat informasi itu, keesokan harinya polisi menangkap HY dan AM di lokasi yang sama.
"Penyidik mengembangkan dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 WIB melakukan penangkapan terhadap AM di Dusun Karang Malang Rt 008/03, Kel Candisari, Kec Secang, Magelang, Jawa Tengah," jelas Agung.
"Kemudian berdasarkan informasi, sekitar Pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan lagi terhadap HY di sekitar kediaman AM," tandas Agung. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya