Pengedar uang palsu di Magelang dibekuk, polisi temukan benda mistik
Merdeka.com - Ahmad Anis (35), warga Desa Cangkringan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah diamankan jajaran Polres Magelang karena menyimpan belasan juta uang palsu atau upal. Selain itu, Ahmad juga menyimpan seperangkat alat spiritual yang terdiri dari beberapa jimat. Diduga, jimat-jimat tersebut untuk melakukan penipuan dalam praktik dukun pengganda uang.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan di Biro Teknik Listrik (BTL) itu diamankan saat petugas menggelar razia kendaraan di Jalan Borobudur, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Saat razia digelar, petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kemudian polisi menggeledah isi mobilnya dan berhasil menemukan uang palsu sebanyak Rp 17 juta lebih.
Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribua rupiah. Dalam mobil tersebut ditemukan juga sepucuk senjata air softgun, dua korek api berbentuk senjata dan plat nomor palsu.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dicuri oleh penipu dari korban? AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut. Pihaknya menduga ketika korban mencoba menghubungkan perangkat mereka ke jaringan wifi gratis, mereka diarahkan ke halaman website palsu yang mengharuskan mereka masuk menggunakan email atau akun media sosial.
Di hadapan petugas, Ahmad mengaku mendapatkan upal tersebut dari seorang warga Temanggung, Jawa Tengah. Dia membeli dengan perbandingan satu lembar uang asli mendapatkan tiga lembar uang palsu. Sedangkan senjata air softgun dibeli seharga Rp 3,5 juta di Mako Brimob.
"Dari Temanggung pak (Upalnya). Iya, ada yang ngasih tahu akhirnya sama teman terus akhirnya diajak ke Temanggung itu. Satu banding tiga saya belinya. Modal enam juta. Belum sempat diedarkan. Sama sekali belum. Hanya memiliki pak kalau air softgunnya, itu dulu saya dapat dari Asrama Brimob. Ada pak kemarin, setahu saya juga resmi. Kalau air softgun nya itu tiga juta setengah," ungkap Ahmad di Mapolres Magelang, Jawa Tengah Sabtu (9/4).
Sementara itu, kata dia, seperangkat benda-benda mistik seperti pring pethuk, kuningan sari dan bulu macan hanya digunakan sebagai koleksi pribadi dan barang lainnya hanya titipan.
"Saya beli pak untuk koleksi juga sebagian milik teman," katanya.
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi menyatakan menjerat pelaku dengan pasal kepemilikan uang palsu.
"Pasalnya, petugas curiga dengan barang bukti milik pelaku yaitu seperangkat alat spiritual karena diduga pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus dukun pengganda uang," imbuh Zain.
Dia menambahkan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait akan terjadinya transaksi upal, di wilayah Borobudur.
"Kemudian dalam rangka melakukan menindaklanjuti informasi tersebut itu lah kita melakukan operasi razia gabungan antara Satlantas Polres Magelang dengan Polsek Borobudur di Jalan Salaman, Kecamatan Borobudur. Untuk sementara ini, pelaku dilakukan pengembangan nanti hasil pengembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang. Kemudian untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu dan atau pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.
"Ancaman hukumannya maksimal yaitu selama 10 tahun penjara," pungkas Zain.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya