Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola situs Islam: Pemerintah Jokowi lebih gila dari Orde Baru

Pengelola situs Islam: Pemerintah Jokowi lebih gila dari Orde Baru Ilustrasi situs islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah media Islam protes keras atas kebijakan pemblokiran oleh pemerintah. Mereka membantah media yang mereka kelola menyebarkan dan mendukung gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pemimpin redaksi salam-online.com, Ubaidillah Salman membandingkan pemblokiran media rezim Orde Baru dengan Pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, saat Orde Baru dijelaskan poin-poin yang melanggar dalam pemberitaan.

"Dalam Orde Baru saja tak begini saat pemberedelan media, ketika dulu Menteri Penerangan jelaskan poin-poin mana saja yang dilanggar. Tapi ini tak ada klarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Makanya ini lebih gila dari orde baru," kata Ubaidillah saat mediasi dengan pihak Kemenkominfo di lantai II gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

Dia mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya pemblokiran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya ingin sejumlah media yang diblokir dinormalkan kembali.

"Media ini tidak ada yang dukung ISIS. Tolong cari mana ada berita yang dukung ISIS," terang dia.

Menurutnya, media-media online itu tak pernah memberitakan tentang ISIS dalam situs-situs mereka. Mereka juga tidak mempunyai hubungan dengan kelompok teroris mana pun.

"Buat apa? Apa itu ISIS? Mengapa ISIS? Enggak penting bagi kami. Karena itu tindakan ini sangat gegabah serampangan. Tanpa klarifikasi," tegasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan jika pemberitaan di dalam medianya berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan pemerintah ini dinilainya sewenang-wenang.

"Kemudian kalau itu disebut radikal, terus terang bisa dilihat kontennya. Media-media itu juga merujuk ke Antara, BBC, AFP, Reuters, CNN dan lainnya. Ada pengadilan yang lebih tinggi dari ini semua, nanti di akhirat kita akan ketemu," pungkas dia.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapatkan Merdeka.com, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja merekomendasikan 22 website yang harus diblokir oleh Internet Service Provider (ISP).

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru Besar UMY Tegaskan Kelompok Radikal Intoleran Tak Jelas Sumber Ilmu & Gurunya
Guru Besar UMY Tegaskan Kelompok Radikal Intoleran Tak Jelas Sumber Ilmu & Gurunya

Perdebatan tentang urgensi mendirikan negara Islam sudah selesai ketika pendiri bangsa sepakat dengan format Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jemaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Janji Akan Patuh Pada NKRI
Jemaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Janji Akan Patuh Pada NKRI

Jamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI

Baca Selengkapnya
Jokowi Tentang Keras Pernyataan PM Netanyahu soal Tidak Adanya Negara Palestina
Jokowi Tentang Keras Pernyataan PM Netanyahu soal Tidak Adanya Negara Palestina

Jokowi juga mengutuk keras serangan Israel terhadap kamp pengungsi Khan Younis di Gaza.

Baca Selengkapnya
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui

Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Tidak Benar Indonesia Gabung Rusia dan Irak Kirim Pasukan untuk Serang Israel
CEK FAKTA: Tidak Benar Indonesia Gabung Rusia dan Irak Kirim Pasukan untuk Serang Israel

Beredar yang mengklaim Indonesia bergabung dengan Rusia untuk menyerang Israel, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun

Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Selengkapnya