Pengelola SPBU di Jembrana Terlibat Komplotan Penyeleweng BBM Solar Bersubsidi
Merdeka.com - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jembrana terbongkar. Lima anggota komplotannya ditangkap, termasuk pengelola dan pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kelima tersangka ini berinisial RM (24), WS (54), WD (68) NS (52) dan AA (24). Mereka ditangkap setelah polisi memergoki pengisian 1.962 liter solar dari SPBU di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Ini kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Kita sudah bisa mengungkap seluruh tersangka dan pertama tersangka RM sebagai sopir kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi sebanyak hampir dua ton atau 1.962 liter solar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/2).
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Apa saja jenis kecurangan yang dilakukan oknum SPBU? Sepanjang Satgas RAFI 2024, tercatat adanya beberapa kasus diantaranya pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok serta tercampurnya Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
-
Bagaimana Pertamina jaga stok BBM? Sepanjang satgas stok selalu dijaga aman, ini dibarengi dengan pemantauan proses distribusi sehingga mengantisipasi stok di SPBU dan Agen tidak sampai kosong.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
Aksi komplotan ini terbongkar pada Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, petugas kepolisian mencurigai adanya kendaraan dump truck dengan nomor polisi DK 8478 SZ yang keluar masuk di SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Polisi memantau dari jarak jauh saat sedang mengisi BBM. Setelah melakukan pengisian BBM dump truk tersebut berhenti dan parkir di area SPBU. Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan, di bagian bak truk itu terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna cokelat berisi solar sebanyak 1.962 liter dan ditemukan uang sejumlah Rp37.000.000 dalam tas pinggang yang dibawa tersangka RM. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka RM, dia disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar itu oleh bosnya yaitu tersangka WS yang beralamat di Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU Penyaringan yaitu tersangka WD.
"Kemudian, diteruskan kepada pengawas tersangka NS baru kemudian BBM Jenis solar tersebut dicor oleh tersangka AA," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa otak dalam kasus kejahatan ini adalah tersangka WS yang meminta melakukan dan membiayai pencurian BBM subsidi solar yang bekerja sama dengan pengelola SPBU yaitu tersangka WD dan pengawas SPBU tersangka NS dan AA karyawan SPBU yang bertugas mengisi solar.
"Tersangka WS yang memang menyuruh melakukan dan membiayai kejahatan tersebut. Dan dia juga bekerja sama dengan salah satu pengelola dari SPBU (tersangka) WD dan juga pengawas daripada SPBU yang memasukkan itu," ujarnya.
Sementara dump truck untuk tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar. "Tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," ungkapnya.
Jika dump truck terisi penuh BBM solar subsidi lalu didistribusikan ke wilayah Denpasar dan dijual ke para nelayan dan lainnya dengan harga yang lebih mahal.
"Tersangka WS sudah kenal dengan tersangka WD. Kemudian, nanti setelah penuh dia bawa ke Denpasar untuk didistribusikan kembali. Dia jual kembali tentunya dengan harga yang lebih mahal seperti ke nelayan dan lain sehingga, nilainya meningkat," ujarnya.
Para tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan ini. Mereka mendapat Rp50 ribu per satu Rp1 juta pembelian solar.
"Dia (tersangka WS) kenal (tersangka WD) dia mencoba dan membujuk dengan imbalan-imbalan setiap Rp1 juta dia akan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu. Misalnya beberapa liter tinggal dikalikan," ujarnya.
"Hasil interogasi mereka baru melakukan (satu kali) dan diketahui. Dan melakukan ini di satu SPBU. Sementara dari keterangan diambil di situ karena kenal. Kalau dari keterangannya baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Dan pemilik (SPBU) tidak mengetahui hal ini. Jadi, pengelolanya yang bermain-main dan tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit dump truck Isuzu warna putih nopol DK 8478 SZ, yang bagian bak truk sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki penyimpanan solar yang berisi solar sesuai dengan catatan sekitar 1.962 liter, uang tunai Rp37 juta dan 1 tas pinggang warna hitam merek Junglesurf, 7 lembar catatan SPBU, dan rekapan CCTV.
Para komplotan ini, disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca Selengkapnya