Pengembang Meikarta Suap Bupati Bekasi Agar Izin Penggunaan Tanah Dipermudah
Merdeka.com - Pemberian suap kepada Bupati Bekasi oleh pengembang Meikarta bermula untuk memperlancar Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diungkapkan JPU dari KPK, Yadyn dalam sidang perdana kasus suap Meikarta dengan jadwal dakwaan pada Billy Sindoro di ruang siang dua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Dalam berkas dakwaan diketahui pada bulan November PT Mahkota Sentosa Utama merencanakan pembangunan Komersial Area meliputi Apartemen, Pusat Perbelanjaan, Rumah Sakit, Sekolah, Hotel, Perumahan dan Perkantoran.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Apa tujuan pembangunan Kebayoran Baru? Pasca kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, pemerintahan negara baru ini terus menggencarkan pembangunan. Sejumlah fasilitas dibangun di ibu kota negara yakni Jakarta, untuk membantu laju pertumbuhan pasca kolonialisme.
-
Siapa yang membangun gedung Bank Indonesia Sumut? Gedung ini dibangun pada tahun 1908 oleh seorang arsitek Belanda yang cukup tersohor bernama Eduard Cuypers bersama dua orang lainnya, Hulswit dan Fermos
-
Apa tujuan pembangunan Pesanggrahan Menumbing? Tujuan didirikannya bangunan ini sebagai tempat istirahat para penambang Timah.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
Proyek itu akan dibangun di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dengan luas seluruhnya 438 Hektare (Ha), dibagi menjadi tiga tahap pembangunan.
Tahap I dengan luas lahan 143 Ha, tahap II dengan luas lahan 193,5 Ha dan tahap III dengan luas lahan 101,5 Ha yang dinamakan dengan pembangunan proyek Meikarta
Untuk pembangunan Meikarta tahap I dengan luas lahan 143 Ha, direncanakan akan dibangun apartemen sebanyak 53 tower dan 13 basement.
Sebelum melaksanakan pembangunan proyek tersebut, diperlukan perizinan meliputi Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kewenangan penandatanganan IPPT dengan luas lahan di atas 10 Ha menjadi kewenangan Bupati Bekasi.
Sedangkan untuk Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi kewenangan Kepala Dinas PMPTSP.
Untuk pengurusan perizinan Meikarta, si bos proyek Billy Sindhoro mengurusnya bersama Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi yang merupakan Konsultan perizinan. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus ini.
IPPT merupakan salah satu syarat kelengkapan untuk pengurusan dan penerbitan IMB. Beberapa orang dari pengembang, yakni Satriadi dan Edi Dwi Soesianto pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2017 membuat konsep untuk memperjelas penggunaan tanah untuk Mal, Apartemen, Hotel dan Sekolah.
Menindaklanjuti pengurusan IPPT tersebut, pada bulan April 2017 Satriadi bersama-sama dengan Edi Dwi Soeaianto bertemu dengan Yusup Taupik di Masjid perumahan Cluster Cibiru. Dalam pertemuan tersebut mereka akan membangun apartemen dan meminta bantuan mengajukan permohonan IPPT ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi.
Masih di bulan April 2017, Satriadi mengajukan permohonan penerbitan IPPT ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi dengan luas lahan 143 Ha. Setelah permohonan masuk kemudianKusnadi Hendra Maulana selaku Staf Analis Bidang Tata Ruang Bangunan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut dan dari hasil penelitian, terhadap luas lahan yang dimohonkan yakni 143 Ha, sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang bisa diberikan izin adalah seluas 84,6 Ha.
Pada akhir bulan April 2017, Edi Dwi Soesianto bersama dengan Satriadi dan E Yusup Taupik bertemu dengan Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya jalan raya Bugel Salam nomor 3 RT 2 RW 1 Serta Jaya Cikarang Timur Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Edi Dwi Soesianto menyampaikan permohonan kepada agar bisa membantu proses penerbitan IPPT Meikarta. Neneng kemudian menyampaikan agar Edi Dwi Soesianto mengurus IPPT tersebut melalui Yusup Taupik.
Selanjutnya Kusnadi Hendra Maulana meminta Satriadi untuk mengubah permohonan penerbitan IPPT menjadi seluas 84,6 Ha.
Pada tanggal 2 Mei 2017, Satriadi memasukkan Surat Permohonan IPPT Nomor: 18/SP/LC-LAND/V/2017 kepada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi yang telah dirubah permohonannya menjadi 84,6 Ha.
Kusnadi Hendra Maulana membuat draft IPPT beserta nota dinas penandatanganan IPPT yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
Pada tanggal 12 Mei 2017, Neneng Hasanah Yasin menandatangani Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017 tentang IPPT seluas ± 846.356 M2 untuk pembangunan Komersial Area.
"Setelah IPPT ditandatangani, Neneng Hasanah Yasin kemudian memerintahkan agar E Yusup Taupik menghubungi Edi Dwi Soesianto untuk menanyakan komitmen pengurusan IPPT," kata Jaksa.
Komitmen Neneng Hasanah Yasin adalah Rp 10 miliar. Nominal itu diberikan secara bertahap.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKota Baru Maja berada di Barat Jakarta dan pertama kali ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia menjadi Kota Baru.
Baca SelengkapnyaBatam sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.
Baca SelengkapnyaJanji ini sebagai upaya realisasi tiga juta rumah yang digagas pemerintahan Prabowo.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaTiko menyampaikan, pembangunan TOD yang menggunakan lahan milik KAI telah berhasil dilakukan di Stasiun Pondok Cina, Margonda, Depok dan Stasiun Tanjung Barat.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan yang turut membangun hunian, antara lain Konsorsium Nusantara dan Pakuwon yang membangun apartemen dan rumah tapak.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaTak hanya asing, ketertarikan pun datang dari para investor dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaKantor ini yang menjadi kantor pusat Pertamina ada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya