Pengembang reklamasi pulau C & D janjikan konsumen keluar izin Maret 2018
Merdeka.com - Kuasa Hukum salah seorang pembeli di pulau reklamasi C dan D, Kamillus Elu, mensomasi PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang, atas janji akan mengeluarkan surat izin bangunan. Menurut Kamillus, ketika pertemuan 12 Desember 2017 lalu, PT Kapuk Indah berjanji akan menyelesaikan masalah izin tersebut paling lambat Maret 2018.
"Kita bersurat mengingatkan lagi bahwa Maret selesai. Jadi mereka yakin Maret selesailah," ujar Kamillus kepada merdeka.com, Rabu (17/1).
Kamillus mengungkapkan, mulanya konsumen memberikan batas waktu paling lambat Juni 2018. Namun, pengembang berkukuh bisa menyelesaikan pada Maret 2018. Meski begitu, pihak pengembang enggan membuat persetujuan tertulis.
-
Kapan Proyek JJLS Kelok 18 diperkirakan selesai? Pengerjaan proyek ini rencananya akan membutuhkan waktu 2 tahun dan diperkirakan rampung pada tahun 2025.
-
Kapan IKN diharapkan selesai dibangun? Rencana pembangunan IKN sebenarnya ditargetkan berjalan sejak 2020 dan diharapkan selesai pada 2045.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Kapan Jalur Jalan Lintas Selatan akan selesai? Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-DIY menargetkan penyelesaian pembangunan Jalur Pansela seutuhnya di Provinsi DIY pada tahun 2024.
-
Kapan IKN akan selesai dibangun? Pemindahan Ibu Kota Selesai 15-20 Tahun "Kita harus berani memulainya, Jakarta sendiri sudah sangat padat, sangat macet," kata Jokowi.
-
Kapan proposal dibuat? Proposal adalah rancangan kegiatan atau permintaan kepada seseorang atau suatu lembaga untuk melakukan suatu kegiatan.
"Dari pengembang berkeyakinan bahwa izin itu bisa akan selesai beres paling lambat Maret 2018. Kami minta tertulis Maret ini ada selesailah, pengembang pernyataan lisan saja," ungkapnya.
Janji itu terjadi ketika pihak konsumen melakukan pertemuan dengan pengembang terkait dicabutnya dua Raperda terkait reklamasi. Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura).
Mereka ingin meminta kejelasan nasib bangunan yang kadung dibayarkan. Bahkan pengembang masih menarik iuran yang wajib konsumen bayar.
Lantas, mencuatnya Pemprov DKI meminta batalkan HGB pulau reklamasi, klien Kamillus, Felicita Santoso meminta kejelasan nasib uangnya. Dia mengaku sudah melunaskan sebanyak Rp 5,2 M terhadap pembelian dua kavling masing-masing di pulau C dan D. Maka itu, Kamillus meminta pengembangan berikan kejelasan soal perbitan izin.
"Tanggal 12 (Desember) kami somasi kepada PT Kapuk Naga Indah, kita minta PT KNI terkait pertemuan 12 Desember itu, Maret sudah selesai, yang kami minta kalau Maret tidak selesai kami minta kembalikan uangnya," katanya.
Namun, sampai detik ini belum ada jawaban oleh PT Kapuk Naga Indah. "Kita kasih 2x24 jam untuk minta ke pengembang untuk merespon tapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang reklamasi pulau C dan D melaporkan sejumlah orang dalam video ricuh konsumen dengan pengembang, ketika pertemuan di PIK 2, Jakarta Utara. Menurut pihak pengembang, video itu telah merugikan penjualan.
Kamillus Elu menyebutkan pengembang melaporkan sejumlah orang yang masuk dalam rekaman, dengan dugaan pencemaran nama baik. Termasuk kliennya yang mengenakan baju pink ketika video itu dibuat.
"Dari pengembangan bilang oh ada video 9 Desember 2017 yang viral sangat merugikan perusahaan sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kamillus.
"Video disebar dan viral ada beberapa yang di dalam ikut tadi, dilapor ke sana karena video dianggap merugikan ke perusahaan," imbuhnya.
Terkait penyebaran video sendiri, Kamilius mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa. Diketahui, si penyebar dengan inisial W telah diamankan polisi.
"Kita enggak tahu siapa yang rekam siapa yang upload kita enggak tahu," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca Selengkapnya"Hampir 400KK yang sudah mendaftar sukarela. 27 KK sudah berada di rumah transit sementara dan sisanya masih proses," kata Bahlil
Baca SelengkapnyaSejak awal sebenarnya telah dicapai kesepakatan bahwa Teras Malioboro II hanya ditempati selama dua tahun
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca Selengkapnya