Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengembang Suap Rp 1 Miliar ke Pemkab Bekasi untuk IMB Meikarta

Pengembang Suap Rp 1 Miliar ke Pemkab Bekasi untuk IMB Meikarta Sidang kasus dugaan suap Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Delapan saksi dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama.

Para saksi yang hadir adalah Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sukmawati Karnahadijat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi, Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi dan Carwinda PNS.

Kemudian Deni Mulyadi, Camat Babelan Kabupaten Bekasi, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhuk PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.

Dalam persidangan, Dewi menyatakan ada aliran uang dari pengembang Meikarta pada DPMPTSP sebesar Rp 1 miliar melalui salah satu terdakwa Fitradjadja Purnama. Uang itu diberikan untuk semua pengurusan Surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB.

Itu terjadi saat pengembang Meikarta mengajukan proses pengajuan IPPT IMB. Dewi mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi.

Dewi mendapat laporan akan adanya pemberian uang tersebut sekitar bulan Juni 2018. Dua bulan kemudian, Kabid Perizinan, Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp 1 miliar. ‎

"Uang itu diberikan dari Pak Fitra kepada Sukmawati (Karnahadijat) dan Pak (Muhamad) Kasimin (Staf Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi). Lalu dilaporkan kepada saya, dan diserahkan menggunakan kardus air mineral," katanya dalam sidang, Rabu (23/1).

Dari jumlah total Rp 1 miliiar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp 100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Sedangkan sisanya saat ini disita KPK.

Di tempat yang sama, Muhammad Kasimin menjelaskan uang Rp 1 miliar itu diberikan saat sarapan pagi. Sebelumnya, sekitar Juli atau Agustus 2018 ia mendapat telepon dari Taryudi yang mengaku ingin bertemu.

Mereka berdua memutuskan bertemu di suatu lokasi bernama Pasar Modern. Saat bertemu, Kasimin yang masih duduk di mobil diberi uang yang disebut oleh Taryudi sebagai titipan.

Setelah itu ia menelepon Sukmawati Karnahadijat untuk berkoordinasi meminta arahan. "Saya dapat perintah ke saya untuk Kasimin dan teman-teman Rp 150 juta, Rp 250 juta kas. Bu Kadis bilang tolong titip ke Luki (Widayani). Lalu sisanya diserahkan ke Sukma," terangnya.

Disinggung mengenai pengajuan IMB Meikarta, ia menjelaskan hal itu diajukan pada 10 September 2018. "IMB tahap pertama untuk 22 unit IMB, selanjutnya tanggal 18 (september) 2 IMB, 8 Oktober 5 IMB. Jadi total ada 29 IMB," ucapnya.

Di tempat yang sama, Sukmawati menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1 miliar sudah sudah dibicarakan oleh Fitradjadja. Ia pun melaporkannya kepada Dewi dan menjelaskan uang tersebut sebagai tanda terima kasih membantu perizinan Meikarta.

Untuk diketahui, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama adalah anak buah dari Billy Sindoro.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya