Pengemplang pajak Rp 2,7 M disandera Kanwil Dirjen Pajak Lampung
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung dan Bengkulu menahan seorang pengusaha asal Lampung Selatan yang diduga pengemplang pajak senilai Rp 2,7 miliar sejak 2005.
"Pengusaha itu ditahan di LP Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, untuk menjalani kurungan penjara hingga mau membayar tunggakan kepada negara," kata Kabid P2IP Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu, Agus Hendra Simatupang, di Bandar Lampung, Selasa (15/3).
Penahanan Dharsono untuk shock therapy bagi pelaku pengemplang pajak lain untuk membayar tunggakan pajak.
"Penitipan sandera pajak ini merupakan upaya tegas Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu kepada penunggak dan pengemplang pajak," tegas Agus dikutip Antara.
Dharsono Irwan merupakan pengusaha pertama di Wilayah Lampung-Bengkulu yang berstatus sandera. Serah terima penitipan sandera pajak dilakukan selasa siang di LP Rajabasa.
Dharsono akan menjalankan masa tahanan tidak berbeda dengan napi lain di LP Rajabasa. Untuk tahap pertama penitipan sandera pajak akan berjalan 3 bulan, dan akan diperpanjang hingga 1 tahun maksimal, sampai yang bersangkutan membayar tunggakannya.
Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu mencatat hingga saat ini masih ada beberapa pengusaha menunggak pajak dengan nilai lebih dari 100 juta rupiah.
Penunggak pajak diberi batas dan surat peringatan dalam tempo hampir 2 bulan.
Penetapan status sandera pajak merupakan upaya akhir bagi penunggak, bila sudah dilakukan penyitaan, namun masih belum cukup menutupi utang pajak pelaku. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca Selengkapnya