Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Harley Tabrak Anak di Pangandaran Belum Tersangka, Polisi Janji Usut Tuntas

Pengemudi Harley Tabrak Anak di Pangandaran Belum Tersangka, Polisi Janji Usut Tuntas ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Belum ada ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Pangandaran. Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

Satlantas Polres Ciamis masih melaksanakan penyelidikan untuk kasus kecelakaan di wilayah Kalipucang, Pangandaran.

"Pengendara roda dua kita amankan bersama barang bukti. Agenda kita memeriksa saksi, baik saksi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara dan keluarga korban. Selanjutnya kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus itu," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan, Senin (14/3).

Pengendara motor Harley Davidson sudah diamankan oleh pihaknya di Polres Ciamis. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di unit Satuan Lalulintas Polres Ciamis.

Zanuar mengungkapkan bahwa korban Hasan dan Husen (8), tidak meninggal bersamaan di lokasi kejadian.

"Korban satu meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan satunya lagi di perjalanan menuju Puskesmas," ungkapnya.

Akibat tertabrak motor Harley Davidson itu, korban sempat terpental dan mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Pihaknya dipastikan akan menganalisa dari olah tempat kejadian perkara terkait kecepatan kendaraan.

"Nanti kami analisis dari hasil olah TKP. Dari sana kami bisa lihat, bekas benturan dan pengereman di TKP," sebutnya.

Zanuar memastikan pihaknya akan melaksanakan sampai tuntas meski antara keluarga korban dengan penabrak sudah berdamai.

"Proses tetap kami laksanakan penyidikan sampai tuntas," tegasnya.

Kedua pengemudi moge terancam dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal 12 juta," tutup Zanuar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pengemudi Motor Berknalpot Brong Tabrak Polisi
Viral Pengemudi Motor Berknalpot Brong Tabrak Polisi

Bermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.

Baca Selengkapnya
Partner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Partner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras

Partner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras

Baca Selengkapnya
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!
Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Hotman Paris soal Misteri Hilangnya Motor Pegi Setiawan: Bukti Tidak Lengkap, Belum Bisa Ditetapkan Tersangka!

Baca Selengkapnya
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan

Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.

Baca Selengkapnya