Pengemudi Jazz yang ditembaki polisi terancam dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Polda DIY akan melakukan proses hukum kepada perempuan berinisial AS (41) yang menjadi pengemudi honda Jazz berplat nomor AB 1979 U. Pegawai kantor pajak yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan ini diancam dengan jeratan pasal melawan polisi dan melanggar UU Lalu Lintas.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap AS.
"Akan dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas berwenang. Ancaman 4 tahun penjara. Juga akan dijerat karena melanggar UU Lalu Lintas," ujar Yuliyanto, Rabu (4/7).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
Yuliyanto menjabarkan meskipun memiliki gangguan kejiwaan, tidak membuat polisi menghentikan penyidikan. Yuliyanto mengungkapkan pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan terkait tuntutan terhadap AS dengan melihat kondisi kejiwaannya.
"Nanti yang menentukan Kejaksaan apakah hasil pemeriksaan ini bisa diajukan ke penuntutan atau tidak. Jika tidak maka akan dihentikan penyidikan. Tapi ini proses masih berkembang. Perlu meminta keterangan beberapa saksi dan ahli yang berkompeten terkait perkara ini," terang Yuliyanto.
Seorang perempuan berinisial AS (41) diamankan oleh pihak kepolisian karena gerak geriknya yang mencurigakan saat akan masuk ke Mapolda DIY, Selasa (3/7) kemarin. Saat diminta membuka kaca mobil, AS justru melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Akibat ulahnya ini, polisi pun melakukan pengejaran terhadap mobil Jazz berwarna silver dengan pelat nomor AB 1979 U yang dikemudikan oleh AS. Sejumlah tembakan sempat dikeluarkan oleh polisi untuk melumpuhkan mobil tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca Selengkapnya