Pengemudi Lamborghini maut di Surabaya jadi tersangka
Merdeka.com - Pengemudi Lamborghini maut, Wiyang lautner (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
"Untuk status tersangka itu pasti. Dia (pengemudi Lamborghini) tetap akan kita tahan. Hanya saja (untuk menentukan Pasal 311 atau 310) kita tetap perlu pendalaman," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti kepada wartawan, Minggu (30/11).
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan bahwa pengemudi Lamborghini balap liar dengan mobil Ferrari.
-
Lamborghini apa yang dibicarakan? Mengutip dari youtube @theoverpost, salah satu Lamborghini yang atapnya bisa dibuka tutup alias soft top di showroom Prestige milik Rudy Salim dibanderol dengan harga Rp 16 miliar.
-
Dimana Lamborghini itu dijual? Mengutip dari youtube @theoverpost, salah satu Lamborghini yang atapnya bisa dibuka tutup alias soft top di showroom Prestige milik Rudy Salim dibanderol dengan harga Rp 16 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa yang terjadi pada mobil tersebut? Kronologi Kapolsek menjelaskan, mulanya mobil yang diserang sedang melintas. Tiba-tiba diberi tahu ada percikan api dari kolong mobil. Namun untuk penyebab kebakaran masih didalami.
"Itu (balap liar) masih kita dalami. Kalau memang benar ada aksi balapan sebelum kejadian, maka ada unsur kesengajaan," lanjutnya.
Dia melanjutkan, "Dan jika dari pemeriksaan nanti ada unsur kesengajaan, dan atau terbukti si pengemudi sedang balapan dengan temannya hingga terjadi kejar-kejaran, maka itu sudah masuk unsur kesengajaan."
Dan jika terbukti ada unsur kesengajaan, masih kata Andre, maka si pengemudi Lamborghini akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJR. "Jika perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan lalu lintas, bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Tapi kalau tak ada unsur kesengajaan, si pengemudi hanya dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.
Baca SelengkapnyaFerrari berwarna merah melaju kencang menyeruduk sejumlah kendaraan yang tengah berhenti.
Baca SelengkapnyaKelima kendaraan itu ditabrak Ferrari yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Honda Verza.
Baca SelengkapnyaTiba- tiba melihat Mobil Ferrari yang dikendarai RAS (29) melaju dari arah Semanggi setelah keluar dari kawasan SCBD.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, mobil yang awalnya tertutup kain merah itu akhirnya dibuka.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ferrari ini terancam pidana penjara paling lama satu tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut pengendara mobil Ferrari RAS (29) tersangka kecelakaan yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan.
Baca SelengkapnyaAkibat kecelakaan tersebut dua orang alami luka-luka yakni pengemudi motor Benelli, RJC mengalami luka di kaki terkilir, selakangan lecet.
Baca SelengkapnyaDari video dengan durasi 45 detik yang beredar, awalnya terlihat seorang bocah bermain sendirian.
Baca SelengkapnyaPengguna mobil Toyota Fortuner berpelat TNI itu tidak terima dan menghentikan kendaraan lain lalu menabraknya.
Baca SelengkapnyaSeorang pengemudi Toyota Avanza Veloz menabrak empat sepeda motor secara beruntun
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terekam dalam video dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya