Pengemudi Mercy penabrak pemotor hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara
Merdeka.com - Iwan Andranicus (40), tersangka penabrak pemotor Eko Prasetyo (28) di Jalan KS Tubun, Solo, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada pengemudi Mercedes Benz nopol AD 888 QQ tersebut.
"Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (23/8) malam.
Ribut mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Iwan Andranicus saat menabrak korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH. Dengan pasal berlapis tersebut, lanjut Ribut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana kecelakaan sepeda itu terjadi? Pengendara motor trail itu bersenggolan dengan pesepeda yang paling depan dan mengakibatkan tiga orang jatuh. Sedangkan pengendara motor tersebut lantas langsung tancap gas.
Menurut Kapolresta, dari hasil penyidikan, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka sangat kuat. Hal ini dikuatkan dari kesaksian para saksi yang telah diperiksa. Pihaknya juga mempunyai alat bukti lainnya berupa rekaman CCTV.
"Ada 9 saksi yang kita periksa. Memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan penabrakan terhadap korban," pungkasnya.
Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No 8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengatakan, sebelum peristiwa tersebut, antara korban dengan pengemudi Mercy sudah terjadi cekcok hingga saling kejar di jalan. Dan puncaknya, IA menabrakkan mobilnya ke korban hingga tewas di tempat. Eko yang terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka parah pada bagian kepala.
"Jadi korban dan pelaku ini sebelumnya sempat beradu mulut di lampu merah. Pelaku merasa mobilnya terhalangi oleh korban, dan keduanya saling mengintip. Kemudian, teman pelaku turun dari mobil Mercy yang dikendarai IA lalu mengejar korban dan teman pelaku sempat memukul helm korban," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli kepada wartawan, Rabu (22/8) malam.
Cekcok berlanjut setelah pelaku menurunkan temannya di rumahnya. Saat itu, korban tak sengaja kembali bertemu dengan pelaku. Usai adu mulut, pelaku bersama sejumlah temannya langsung mengejar korban.
Kejar-kejaran berlangsung hingga sampai di Jalan KS Tubun, Manahan Solo. Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku yang mengendarai mobil Mercy langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.
"Korban ini katanya juga sempat menendang bamper mobil milik pelaku," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Septian Uki Wijaya (39), sopir mobil Mercy dengan nopol L1725 FH juga dikenakan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaSopir yang diduga mengendarai mobil secara ugal-ugalan itu pun disebut dalam kondisi mabuk.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal mengalami luka memar pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaM mengalami luka pada bagian kepala serta wajar yang memar.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMotor yang Dikendarai Polisi 'Adu Banteng' di NTT, Pemotor Lain Tewas
Baca SelengkapnyaTragedi terjadi tepatnya di Gerbang Pintu Keluar Pos 20 wilayah Penjaringan
Baca SelengkapnyaSatu unit mobil Honda Brio menyeruduk seorang pejalan kaki dan tiga pedagang keliling di Jalan Foresta BSD Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/3) petang.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil diduga lalai hingga menabrak sejumlah kendaraan lain.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya