Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Pajero Kekaisaran Sunda Kepala Keamanan di RT 6, Duren Sawit

Pengemudi Pajero Kekaisaran Sunda Kepala Keamanan di RT 6, Duren Sawit Pajero Sport dengan surat terbitan kekaisaran Sunda Nusantara. ©Istimewa

Merdeka.com - Rusdi Karepesina, pengemudi Pajero berpelat nomor Kekaisaran Sunda diketahui bermukim di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Ketua RT setempat, Rusdi merupakan Kepala Keamanan.

"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan dipegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (6/5).

Arif Indra mengatakan sosok Rusdi Karepesina dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal.

Dia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai "Kekaisaran Sunda".

"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujar dia.

Mengenai mobil berpelat nomor "Kekaisaran Sunda" yang dikendarai Rusdi Karepesina, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.

"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," imbuhnya.

Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Sekitar Tidak Dengar Letusan Pistol saat Anggota Polres Manado Bunuh Diri
Warga Sekitar Tidak Dengar Letusan Pistol saat Anggota Polres Manado Bunuh Diri

Ndun bersama Enggar dan teman-temannya pada sore itu sedang mengoprek-oprek sepeda motor matic sejak siang hingga dini hari.

Baca Selengkapnya
Penghuni Rumah Sebut Anggota Polres Manado yang Bunuh Diri Datang untuk Silaturahmi
Penghuni Rumah Sebut Anggota Polres Manado yang Bunuh Diri Datang untuk Silaturahmi

Indra mengatakan, korban terbilang jarang datang ke rumahnya.

Baca Selengkapnya
Menulusuri Tempat Tinggal Pembunuh Wanita dalam Koper
Menulusuri Tempat Tinggal Pembunuh Wanita dalam Koper

Warga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.

Baca Selengkapnya