Pengendara Mobil Angkut Sepeda Tak Jadi Ditilang, Polantas yang Menindak Disanksi
Merdeka.com - Polisi mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1885 JUM. Pengemudi itu sebelumnya ditilang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Jalan Parimeter Bandara Seokarno-Hatta.
"Dianulir dan sudah dikembalikan (SIM) tadi pagi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).
Argo tak menjelaskan alasan pengembalian SIM pengemudi mobil tersebut. Namun menurut dia, anggota Polantas yang melakukan penilang telah dilakukan sanksi internal.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
"Sanksi internal saja, teguran dan tindakan disiplin," ujar dia.
Selain diberikan sanksi, Argo mengatakan, anggota Polantas itu juga sudah meminta maaf langsung terhadap pengendara mobil tersebut.
"Sudah diwakili oleh pimpinannya. Kalau yang bersangkutan sudah secara pribadi kepada pelanggar (meminta maaf)," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial adanya Polisi Lalulintas (Polantas) tengah melakukan penilangan terhadap sebuah kendaraan merk Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1885 JUM. Dalam video itu disebutkan kejadian terjadi di Jalan Parimeter Bandara.
Penilangan yang dilakukan oleh seorang petugas bernama Rizky dengan pangkat Briptu dan Fahmi berpangkat Bripda, karena sang pengendara dianggap telah menyalahi aturan dengan membawa sepeda yang ia masukkan ke dalam mobil.
Menurut Briptu Rizky, sepeda milik sang pengendara itu tidak semestinya ditaruh di dalam mobil yang dibawanya. Semestinya, sepeda itu kata Rizky diletakkan pada bagian luar belakang mobil.
Dalam video itu pun, ia juga meminta kepada sang pengendara tersebut untuk melihat Pasal 307 terkait dengan daya angkutan barang.
Menanggapi video tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, apa yang disampaikan oleh Briptu Rizky adalah salah terkait Pasal 307 tersebut.
"Bahwa Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo, Kamis (30/9).
Semestinya, apabila ia ingin melakukan penilangan atau penindakan terhadap pengendara tersebut dengan menerapkan Pasal 283.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam, seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," jelasnya.
Dengan adanya kejadian itu, ia pun selaku pimpinan meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh anggotanya.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga akhirnya viral di media sosial akhirnya diringkus oleh kepolisian
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaDari rekaman singkat tersebut, kondisi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) memang sangat sepi. Namun aksi tersebut sangatlah berbahaya bagi pengandara.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaVideo yang beredar pada 22 September 2023 yakni video lama yang terjadi bulan Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPengemudi mencoba melarikan diri saat hendak ditilang dari Tol Pasar Rebo hingga traffic light (TL) Ragunan
Baca Selengkapnya