Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara Moge Penabrak Ibu Bermotor Matik Ditetapkan Tersangka

Pengendara Moge Penabrak Ibu Bermotor Matik Ditetapkan Tersangka Ilustrasi kecelakaan motor. ©Shutterstock.com/ Kodda

Merdeka.com - Satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, meningkatkan status perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Ibu berinisial H, tewas di Jalan Boulevard Bintaro, pada Minggu (31/8/2021) kemarin. AS, remaja pengendara motor kawasaki Ninja ER 6N, ditetapkan Polisi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Iptu Nanda Setya Pratama menegaskan telah menaikkan perkara kasus kecelakaan tersebut, ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

"Jadi untuk progres perkara kecelakaan sepeda motor moge kawasaki dengan sepeda kotor honda beat kemarin hari minggu. Pada hari ini, saya menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa (3/8/2021).

Dia menyebutkan, dengan peningkatan status pemeriksaan dari perkara itu, Polantas Tangsel, juga menetapkan remaja pengendara Moge berinisial AS, menjadi tersangka.

"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut. Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Nanda

Dia menyebutkan, akibat insiden kecelakaan yang menewaskan Ibu pengendara sepeda motor berinisial H itu, tersangka AS, terancam pidana sesuai pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Bahkan tersangka yang masih masuk dalam kategori usia anak-anak itu, juga bakal memperoleh restoratif justice, setelah kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Nanda menjelaskan, sebenarnya pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu, dapat menjerat tersangkanya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan.

"Untuk pasal 310 ayat 4 sendirj itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal. Namun mengingat dan mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak, sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice," jelas Nanda.

"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge, tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," ucap dia.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pengendara moge ini kami menerapkan pasal 310 ayat 4 itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal, isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," terang Kanit Laka Lantas Polres Tangsel.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tabrak Sekeluarga di Sukabumi, Satu Tewas

Warga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.

Baca Selengkapnya
Penampakan CCTV Mahasiswi Pulang Dugem Ngebut Bawa Mobil Tabrak Ibu hingga Tewas
Penampakan CCTV Mahasiswi Pulang Dugem Ngebut Bawa Mobil Tabrak Ibu hingga Tewas

Video kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi yang dipengaruhi narkoba dengan seorang ibu di Pekanbaru tertangkap kamera CCTV.

Baca Selengkapnya
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka

Sopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci

Pelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Tersangka
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Tersangka

sopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Selengkapnya
Mahasiswi Cantik Ini Tenggak Ekstasi di Room Karaoke Sebelum Tabrak Korban hingga Tewas
Mahasiswi Cantik Ini Tenggak Ekstasi di Room Karaoke Sebelum Tabrak Korban hingga Tewas

Marisa Putri (21) mahasiswi cantik menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Tabrak Pemotor Bonceng 3 Hingga Tewas di Kemayoran, Jadi Tersangka!
Pengemudi Tabrak Pemotor Bonceng 3 Hingga Tewas di Kemayoran, Jadi Tersangka!

AKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta yang Terungkap Mahasiswi Cantik Bawa Mobil Ngebut Tabrak Ibu-Ibu sampai Tewas
Fakta-Fakta yang Terungkap Mahasiswi Cantik Bawa Mobil Ngebut Tabrak Ibu-Ibu sampai Tewas

Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.

Baca Selengkapnya
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda

MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.

Baca Selengkapnya