Pengendara Moge Penabrak Ibu Bermotor Matik Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, meningkatkan status perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Ibu berinisial H, tewas di Jalan Boulevard Bintaro, pada Minggu (31/8/2021) kemarin. AS, remaja pengendara motor kawasaki Ninja ER 6N, ditetapkan Polisi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Iptu Nanda Setya Pratama menegaskan telah menaikkan perkara kasus kecelakaan tersebut, ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.
"Jadi untuk progres perkara kecelakaan sepeda motor moge kawasaki dengan sepeda kotor honda beat kemarin hari minggu. Pada hari ini, saya menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa (3/8/2021).
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Bagaimana kecelakaan sepeda itu terjadi? Pengendara motor trail itu bersenggolan dengan pesepeda yang paling depan dan mengakibatkan tiga orang jatuh. Sedangkan pengendara motor tersebut lantas langsung tancap gas.
Dia menyebutkan, dengan peningkatan status pemeriksaan dari perkara itu, Polantas Tangsel, juga menetapkan remaja pengendara Moge berinisial AS, menjadi tersangka.
"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut. Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Nanda
Dia menyebutkan, akibat insiden kecelakaan yang menewaskan Ibu pengendara sepeda motor berinisial H itu, tersangka AS, terancam pidana sesuai pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Bahkan tersangka yang masih masuk dalam kategori usia anak-anak itu, juga bakal memperoleh restoratif justice, setelah kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Nanda menjelaskan, sebenarnya pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu, dapat menjerat tersangkanya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendirj itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal. Namun mengingat dan mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak, sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice," jelas Nanda.
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge, tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," ucap dia.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada pengendara moge ini kami menerapkan pasal 310 ayat 4 itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal, isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," terang Kanit Laka Lantas Polres Tangsel.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaVideo kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi yang dipengaruhi narkoba dengan seorang ibu di Pekanbaru tertangkap kamera CCTV.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Penabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaMarisa Putri (21) mahasiswi cantik menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMarisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca Selengkapnya