Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara motor neduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu

Pengendara motor neduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor yang berteduh di bawah flyover saat hujan turun. Sanksi tersebut bisa berupa bayar denda hingga Rp 250 ribu.

"Jadi saya mengimbau kepada masyarakat agar pada saat hujan nanti jangan berteduh di flyover, karena akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/11).

Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

"Jadi kami kenakan sanksi itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena para pengguna motor yang berteduh itu akan mengganggu lalu lintas. Jadi nanti ada petugas kita yang berpatroli. Kalau terlihat ada yang meneduh di bawah flyover, petugas langsung menghampirinya," tuturnya.

Lanjutnya, untuk mereka yang didapati berteduh itu tak langsung dikenakan tilang, melainkan diberi teguran terlebih dahulu agar segera meninggalkan lokasi. "Mereka dikasih arahan dulu. Kami jelaskan bahwa berteduh ini mengganggu sirkulasi lalu lintas," ungkapnya.

Namun jika mereka tetap tidak mau pergi, Budiyanto menjelaskan pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tilang. Sanksi tilang tersebut sama halnya seperti penilangan motor pada umumnya. Pengendara akan diambil SIM/ STNK nya, dan baru bisa dikembalikan usai menjalani sidang.

"Dan bayar dendanya itu tergantung nanti hakim yang punya kebebasan. Denda bisa Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 250 ribu. Tapi semoga tak ada yang bandel. Musim hujan bawa jas hujan lah, jangan berteduh di bawah jembatan," tutupnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda

Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku

Aksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda

MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi
Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi

Polisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.

Baca Selengkapnya