Pengendara motor neduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor yang berteduh di bawah flyover saat hujan turun. Sanksi tersebut bisa berupa bayar denda hingga Rp 250 ribu.
"Jadi saya mengimbau kepada masyarakat agar pada saat hujan nanti jangan berteduh di flyover, karena akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/11).
Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.
-
Apa itu Cuaca Hujan? Cuaca hujan adalah kondisi cuaca di mana atmosfer memproduksi air dalam bentuk cair dan jatuh ke permukaan bumi.
-
Apa saja potensi dampak cuaca ekstrem di Jakarta? Masyarakat pun dihimbau untuk mewaspadai dampak dari cuaca ekstrem tersebut, di antaranya banjir dan angin kencang.
-
Apa itu hujan? Hujan adalah fenomena alam yang sangat penting bagi kehidupan di bumi.
-
Apa dampak cuaca ekstrem di Jateng? Dampak Cuaca Ekstrem Terjang Jateng, Sebabkan Longsor hingga Angin Kencang di Beberapa Tempat Cuaca ekstrem yang terjadi membuat ratusan rumah warga rusak.
-
Apa dampak musim kemarau di Jateng? Dampak musim kemarau juga dirasakan petani karena menyebabkan mereka mengalami gagal panen.
-
Mengapa cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Jakarta? Cuaca ekstrem ini dipengaruhi oleh adanya aktivitas Madden Jullian Oscillation (MJO) atau fenomena perambatan awan yang memasuki wilayah Indonesia.
"Jadi kami kenakan sanksi itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena para pengguna motor yang berteduh itu akan mengganggu lalu lintas. Jadi nanti ada petugas kita yang berpatroli. Kalau terlihat ada yang meneduh di bawah flyover, petugas langsung menghampirinya," tuturnya.
Lanjutnya, untuk mereka yang didapati berteduh itu tak langsung dikenakan tilang, melainkan diberi teguran terlebih dahulu agar segera meninggalkan lokasi. "Mereka dikasih arahan dulu. Kami jelaskan bahwa berteduh ini mengganggu sirkulasi lalu lintas," ungkapnya.
Namun jika mereka tetap tidak mau pergi, Budiyanto menjelaskan pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tilang. Sanksi tilang tersebut sama halnya seperti penilangan motor pada umumnya. Pengendara akan diambil SIM/ STNK nya, dan baru bisa dikembalikan usai menjalani sidang.
"Dan bayar dendanya itu tergantung nanti hakim yang punya kebebasan. Denda bisa Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 250 ribu. Tapi semoga tak ada yang bandel. Musim hujan bawa jas hujan lah, jangan berteduh di bawah jembatan," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca Selengkapnya