Pengendara Tak Memakai Masker Mendominasi Pelanggaran Sepekan PSBB di Depok
Merdeka.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah sepekan berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat. Namun dalam praktik di lapangan masih banyak ditemukan warga yang melanggar aturan tersebut. Mulai dari warga yang berkerumun hingga pengendara yang tak patuh aturan.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok mencatat lebih dari 3.300 warga melanggar aturan PSBB di jalan raya selama sepekan. Mayoritas dari mereka keluar rumah tanpa menggunakan masker. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 seluruh warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker.
"Jumlah pelanggar yang kami catat sudah lebih dari 3.300 orang dengan berbagai jenis pelanggaran," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo, Selasa (21/4).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
PSBB Depok mulai diterapkan Rabu (15/4). Hari pertama diterapkan, banyak warga yang melanggar. Petugas pun menyetop dan memberikan masker pada pengendara yang tidak menggunakan. "Pengendara yang melanggar rata-rata paling banyak tidak menggunakan masker tersebar di 20 titik check point kendaraan," bebernya.
Sutomo menyebutkan, jumlah pelanggar tanpa masker sebanyak 1.500 orang. Pengendara yang berboncengan sebanyak 1.100 pelanggar.
"Sisanya roda empat yang tidak patuh terhadap aturan jarak duduk," tambahnya.
Kepada petugas warga mengaku terpaksa keluar rumah untuk mencari keperluan. Mulai dari membeli makan hingga belanja kebutuhan harian.
"Sebagian juga adalah karyawan yang masih bekerja," ucapnya.
Wilayah yang paling tinggi tingkat pelanggaran ada di Cimanggis. Untuk seluruh Depok terdapat 20 titik cek point. "Kita imbau kepada masyarakat selama masih pandemi virus Corona menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait PSBB selama 14 hari, terutama wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara bermotor," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnya