Pengeroyok Pratu Galang hingga tewas diancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Pelaku pengeroyokan anggota Kopassus, Pratu Galang mulai disidangkan. Satu dari empat tersangka, yakni terdakwa Marsel Gerald Akbar dihadirkan langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9).
Marsel dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim terancam hukuman 12 tahun bui. Marsel yang saat kejadian turut mengeroyok hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB. Terdakwa Marsel saat kejadian bersama-sama Ridwan, Eki, dan Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Saat kejadian terdakwa ini tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Irfan dalam sidang.
Hanya saja, sekitar bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi mereka disalip korban dan hampir menyerempet anggota rombongan. Tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan Marsel.
Korban yang seorang diri ternyata tak ciut menghadapi gerombolan bermotor yang secara jumlah jelas kalah. Akhirnya Marsel dan teman-temannya mengeroyok pelaku. Terdakwa Marsel berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong. Begitu juga dengan beberapa pelaku lainnya seperti Ridwan yang memukul ke arah samping serta badan korban.
Terdakwa lain, Rius, memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. Sementara yang lainnya ada yang menendang dan menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," terangnya. Dalam sidang terdakwa yang didampingi kuasa hukum hanya tertunduk.
Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya," pungkasnya.
Sidang yang digelar di ruang VI PN Bandung itu dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Dengan pengawalan ketat dari Brimob yang dibekali laras panjang, terdakwa dikawal dari mulai kedatangan sampai beres sidang.
Hakim usai mendengarkan keterangan JPU melanjutkan sidang pekan depan dengan pembacaan eksepsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPenculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya