Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengeroyok Pratu Galang hingga tewas diancam 12 tahun bui

Pengeroyok Pratu Galang hingga tewas diancam 12 tahun bui Sidang pembunuhan Pratu Galang. ©2016 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Pelaku pengeroyokan anggota Kopassus, Pratu Galang mulai disidangkan. Satu dari empat tersangka, yakni terdakwa Marsel Gerald Akbar dihadirkan langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9).

Marsel dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim terancam hukuman 12 tahun bui. Marsel yang saat kejadian turut mengeroyok hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB. Terdakwa Marsel saat kejadian bersama-sama Ridwan, Eki, dan Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang.

"Saat kejadian terdakwa ini tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Irfan dalam sidang.

Hanya saja, sekitar bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi mereka disalip korban dan hampir menyerempet anggota rombongan. Tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan Marsel.

Korban yang seorang diri ternyata tak ciut menghadapi gerombolan bermotor yang secara jumlah jelas kalah. Akhirnya Marsel dan teman-temannya mengeroyok pelaku. Terdakwa Marsel berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong. Begitu juga dengan beberapa pelaku lainnya seperti Ridwan yang memukul ke arah samping serta badan korban.

Terdakwa lain, Rius, memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. Sementara yang lainnya ada yang menendang dan menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," terangnya. Dalam sidang terdakwa yang didampingi kuasa hukum hanya tertunduk.

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya," pungkasnya.

Sidang yang digelar di ruang VI PN Bandung itu dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Dengan pengawalan ketat dari Brimob yang dibekali laras panjang, terdakwa dikawal dari mulai kedatangan sampai beres sidang.

Hakim usai mendengarkan keterangan JPU melanjutkan sidang pekan depan dengan pembacaan eksepsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI dari Kodam Diponegoro Tewas Diduga Dianiaya Senior, Kapendam IV: 2 Pelaku Diproses
Prajurit TNI dari Kodam Diponegoro Tewas Diduga Dianiaya Senior, Kapendam IV: 2 Pelaku Diproses

Dua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.

Baca Selengkapnya
Danpaspamres: Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya
Danpaspamres: Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya

Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup

Penculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh
Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh

Sebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya