Penggembala Sapi Nekat Bunuh Teman karena Ditolak Hubungan Sejenis
Merdeka.com - Tiga hari sudah polisi mendalami kasus pembunuhan bocah Fatir, (12) setelah sang pelaku, Aso alias Pe'lo (19) berhasil ditangkap. Pelaku adalah penggembala sapi di Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Belakangan terungkap motif baru pelaku membunuh korban lantaran keinginannya untuk menyodomi ditolak korban. Korban diketahui tewas dengan luka tikaman dan tusukan hampir di sekujur tubuhnya.
"Kejadian pembunuhan itu Sabtu pagi, lalu Minggu pagi jenazah korban ditemukan mengapung di sungai. Minggu malamnya, pelaku ditangkap. Selama tiga hari, pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan ditemukan motif baru dari pengakuan pelaku jika dia membunuh korban karena hasrat sodominya ditolak. Pelaku kalap dan akhirnya membunuh," kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa, (4/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Pelaku rupanya sudah sering menyodomi korban. Namun, pihaknya belum mengetahui rinci berapa banyak. Di hari kejadian, korban menolak dan mengancam akan melapor pelau ke orangtuanya.
Cekcok pun terjadi antara keduanya. Pelaku lantas kalap setelah korban menyebutnya dengan kata sundal.
"Kejadiannya di pinggir sungai saat keduanya duduk-duduk mengawasi hewan ternak. Karena korban tidak mau melayani, keluar juga kata kotor dari mulut korban, pelaku pun kalap. Berkali-kali pelaku menikam dan menusuk korban. Bahkan setelah memastikan korban tewas, wajahnya diinjak-injak lalu dibuang ke sungai," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 Pasal 80 tentang pembunuhan dan pasal 81 tentang tindak sodomi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaSetalah dilakukan pendalaman, Fahmi diketahui merupakan teman dekat daripada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan pria dalam sarung ternyata keponakannya sendiri
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku A masih diburu oleh polisi karena usai menikam korban dan dua orang lainnya, dia langsung kabur.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, O kabur ke Kalimantan dan bekerja di pabrik tahu.
Baca SelengkapnyaTersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
Baca Selengkapnyapolisi langsung lakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan tubuh korban mengalami kekerasan fisik.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaKode itu diberikan tersangka sekaligus pedagang soto usai dilaporkan mengenai pembunuhan pedagang warung.
Baca Selengkapnya