Penggerebekan diskotek MG di Jakbar, lima orang ditetapkan tersangka oleh BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggerebek sebuah tempat hiburan malam Diskotek MG club international, di Jl Tubagus Angke, Jakarta Barat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan peredaran narkoba di diskotek tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan penggerebekan dilakukan dini hari tadi pukul 02.30.
"Razia dan penangkapan bandar narkoba dan laboratorium yang dilengkapi prekursor untuk pembuatan narkotika dipimpin oleh Komjen Budi Waseso (Kepala BNN) bersama 56 personel," kata Arman dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (17/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan adalah laboratorium pembuatan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang terdapat di lantai 2 dan lantai 4 termasuk prekursor (zat kimia bahan pembuatan pil ekstasi dan sabu).
"Sehingga lokasi MG dipasang police line dan lokasi ditutup untuk pemeriksaan lebih mendalam," katanya.
Untuk lima orang yang tertangkap mengedarkan barang haram tersebut saat dilakukan razia sempat diminta menunjukkan di mana Laboratorium yang dipakai untuk memproduksi sabu.
Berikut identitas lima tersangka yang ditangkap saat razia dilakukan. 1. W (43) warga Pesing Garden, Kedoya, Jakarta Barat.
2. F (23) warga Pedongkelan Belalang, Cengkareng, Jakarta Barat.
3. DW (40) warga Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
4. M (45) warga Bango III, Cilandak, Jakarta Selatan.
5. F (40) warga Tamansari, Jakarta Barat.
"Sedangkan 1 orang tersangka atas nama R (pemilik dan operator lab) masih dalam pengejaran," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, saat petugas melakukan razia ditemukan narkoba dalam bentuk cairan yang disimpan di kemasan air.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya