Penggugat di MK nilai ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pancasila
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Lembar 182 tentang ambang batas presiden 20 persen. Penggugat terdiri lima orang sipil yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman.
"Kami mengatakan, bahwa penting MK jangan sampai dibiarkan bila tidak mengabulkan permohonan kami ini, maka sebagian rakyat akan beranggapan, bahwa Pilpres bertentangan dengan Pancasila," kata Effendi Gazali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7/).
Pernyataan tersebut didasari Effendi lantaran, ambang batas presiden 20 persen dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik. Menurut dia, publik menjadi pihak yang tidak tahu bila hasil Pileg 2014 bisa mempengaruhi Pencapresan di 2019.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
"Setidaknya kami teman pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi presidential threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," jelas dia.
Efendi dan penggugat lainnya berharap, jalannya gugatan hari ini bisa membuahkan hasil revisi terhadap undang-undang tersebut. Karena menurut dia, bila untuk Pemilu Legislatif 2019 ambang batas menjadi nol persen, maka tidak akan berpengaruh terhadap calon atau sosok yang telah digadang untuk maju sebagai presiden.
"Jadi kalau (ambang batas presiden 20 persen) dilaksanakan di 2024 tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan tidak membohongi warga negara yg sudah memilih di 2014, karena kita sudah dikasih tahu kalau memilih DPR itu sama dengan (berpengaruh) Presidential Threshold," tandas dia.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Baca Selengkapnya