Penggugat ibu kandung siapkan paket 'kasih sayang' jika menang
Merdeka.com - Penggugat ibu, Handoyo Adianto mengungkapkan telah menyiapkan paket kasih sayang untuk tergugat ibu mertua, Siti Rokayah (83) jika hasil gugatannya menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait utang piutang.
"Kalau menang sebagian dikasih ke Amih (Siti Rokayah), paket kasih sayang bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3).
Gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya itu terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 dari utang semula Rp 41,5 juta. Handoyo tetap melakukan proses hukum, kemudian jika hasil persidangannya itu menang maka akan menyediakan paket kasih sayang untuk ibu mertua.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Ia mengungkapkan, alasan memberikan paket kasih sayang itu karena dirinya serta istrinya Yani Suryani menyayangi ibu mertua Siti Rokayah. "Paling sayang orangtua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya. Demikian dilansir dari Antara.
Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan melakukan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum. "Nanti ada trauma healing," kata Handoyo yang sengaja datang dari Jakarta ke persidangan tersebut.
Proses hukum sudah memasuki persidangan ketujuh yang dihadiri penggugat, dan kerabat serta anak-anak tergugat, sementara Siti Rokayah tergugat tidak menghadiri sidang karena masalah fisik yang lemah. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan hari pahlawan akan berlangsung pada Minggu (10/11) besok.
Baca SelengkapnyaTjutju Sukaesih berusia 85 tahun, merupakan sosok yang sangat dikagumi dan dihormati Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaIstri capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Suprianti bersilaturahmi dengan KH Ahmad Rofiudin, Selasa (6/2) sore.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya