Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggugat ibu kandung siapkan paket 'kasih sayang' jika menang

Penggugat ibu kandung siapkan paket 'kasih sayang' jika menang Dedi Mulyadi dan mak Amih. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penggugat ibu, Handoyo Adianto mengungkapkan telah menyiapkan paket kasih sayang untuk tergugat ibu mertua, Siti Rokayah (83) jika hasil gugatannya menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait utang piutang.

"Kalau menang sebagian dikasih ke Amih (Siti Rokayah), paket kasih sayang bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3).

Gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya itu terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 dari utang semula Rp 41,5 juta. Handoyo tetap melakukan proses hukum, kemudian jika hasil persidangannya itu menang maka akan menyediakan paket kasih sayang untuk ibu mertua.

Ia mengungkapkan, alasan memberikan paket kasih sayang itu karena dirinya serta istrinya Yani Suryani menyayangi ibu mertua Siti Rokayah. "Paling sayang orangtua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya. Demikian dilansir dari Antara.

Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan melakukan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum. "Nanti ada trauma healing," kata Handoyo yang sengaja datang dari Jakarta ke persidangan tersebut.

Proses hukum sudah memasuki persidangan ketujuh yang dihadiri penggugat, dan kerabat serta anak-anak tergugat, sementara Siti Rokayah tergugat tidak menghadiri sidang karena masalah fisik yang lemah. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringati 10 November, Kemensos Anjangsana ke Keluarga Pahlawan
Peringati 10 November, Kemensos Anjangsana ke Keluarga Pahlawan

Peringatan hari pahlawan akan berlangsung pada Minggu (10/11) besok.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Sungkem ke Ibunda Sebelum Kembali ke Jakarta
Ridwan Kamil Sungkem ke Ibunda Sebelum Kembali ke Jakarta

Tjutju Sukaesih berusia 85 tahun, merupakan sosok yang sangat dikagumi dan dihormati Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Atikoh Ganjar Silaturahmi dengan Putra Ulama Karismatik di Serang
Atikoh Ganjar Silaturahmi dengan Putra Ulama Karismatik di Serang

Istri capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Suprianti bersilaturahmi dengan KH Ahmad Rofiudin, Selasa (6/2) sore.

Baca Selengkapnya
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan

Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.

Baca Selengkapnya
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu

Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya