Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggugat Pelaksanaan Pilkada 2020: KPU, DPR dan Pemerintah Telah Melawan Hukum

Penggugat Pelaksanaan Pilkada 2020: KPU, DPR dan Pemerintah Telah Melawan Hukum Aktivis HAM Haris Azhar. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Haris Azhar, kuasa hukum para penggugat KPU, DPR, dan Pemerintah, terkait Pilkada 2020 ke PTUN, menyatakan, gelaran pilkada di tengah pandemi adalah melawan hukum. Menurutnya, hakim harus menjatuhkan hukuman dikarenakan mereka telah abai desakan ahli kesehatan untuk menunda hal tersebut dan membahayakan masyarakat.

"Mereka (penggugat) meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Haris dalam siaran persnya, Kamis (19/11).

Dia merinci, para penggugat terdiri dari Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, aktivis HAM Ati Nurbaiti, Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan aktivis Elisa Sutanudjaja.

"Penggugat menganggap pemerintah, DPR dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. Mereka telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," tegasnya.

Haris menambahkan, dalam gugatan dilayangkan, penggugat meminta kepada hakim agar hakim PTUN memerintahkan para tergugat menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 sementara.

"Penggugat minta dihentikan hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," tutupnya.

Pertimbangan hukum penggugat kepada para tergugat yang dinilai telah dilanggar

Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah.

Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.

Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan langkah-langkah dalam menegakkan protokol kesehatan di Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Sejauh ini, Tito mengklaim pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada tidak terlalu signifikan. Meskipun, dia mengakui, sempat terjadi kerumunan saat tahapan pendaftaran pilkada.

"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah forkopimda dan lain-lain," katanya, Rabu (18/11).

Namun setelah penetapan pasangan calon, kata Tito, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.

Untuk memastikan penerapan protokol, Tito menyebut ada rapat koordinasi. Di tingkat nasional, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menko Polhukam. Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri, perwakilan Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.

"Artinya unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada, " ujarnya.

Dalam rapat, Tito menyampaikan, KPU mensosialisasikan PKPU terkait pilkada secara detail. Termasuk, teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU, kemudian netralitas dan lainnya. Bawaslu juga memaparkan terkait teknis pilkada.

"Polri apa yang harus dilakukan, TNI untuk mengamankan dan juga menegakkan protokol Covid-19. Di samping landasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, juga Polri dapat melaksanakan penerapan UU lain dalam rangka pandemi Covid-19, yaitu UU tentang Wabah Penyakit Menular," kata Tito.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
Kelompok Pemerhati Hukum Konstitusi Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada: Patuhi Putusan MK
Kelompok Pemerhati Hukum Konstitusi Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada: Patuhi Putusan MK

CALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya