Penggugat yakin PTUN menangkan gugatan soal izin reklamasi Pulau G
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata sangat optimis jika putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur akan membatalkan izin reklamasi Pulau G.
"Kami yakin jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan izin reklamasi Pulau G," ucapnya kepada merdeka.com, di halaman PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5).
Dilanjutkannya, bahwa keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama persidangan yang ia temukan. Baik saksi penggugat maupun tergugat yang membenarkan jika proses reklamasi Pulau G tersebut telah menyalahi aturan.
-
Apa itu fakta? Fakta adalah pernyataan yang berupa situasi riil dari sebuah kajadian yang terjadi. Fakta berisi sesuatu yang benar-benar ada dan pernyataan dari sebuah fakta biasanya sulit untuk disanggah oleh siapapun.
-
Kapan kalimat fakta digunakan? Sebuah kalimat termasuk fakta atau sekadar opini dari kalimat atau tulisan yang dibuat.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Apa itu Kalimat Fakta? Kalimat fakta merupakan jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan. Kalimat ini mengungkapkan peristiwa atau hal yang bersifat nyata, telah atau sedang terjadi, dan dapat dibuktikan kebenarannya.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
"Di dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak tahu kapan izin reklamasi terbit," lanjutnya.
Selain itu, yang membuat pihaknya semakin yakin ialah saat Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin yang telah menyalahi wewenangnya. Menurutnya yang berhak menerbitkan izin tersebut adalah pemerintah pusat karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN)
"Dalam persidangan itu, kita menyimpulkan bahwa yang berhak menerbitkan izin reklamasi adalah pemerintah pusat," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalan penerbitan izin tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mencantumkan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar mengeluarkan izin reklamasi
"Yang mereka jadikan dalil itu sendiri pun tidak mereka jadikan dasar. Mereka menggunakan peraturan presiden Nomor 122 untuk menjawab gugatan kami. Namun mereka tidak menggunakan itu sebagai dasar dalam menerbitkan izin reklamasi, jadi izinnya juga berantakan. Atas hal itu kami optimis akan menang," pungkasnya.
Untuk diketahui, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta belakangan ramai diperbincangkan. Polemik mulai muncul setelah KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan raperda zonasi tentang reklamasi.
Reklamasi teluk Jakarta dinilai mengabaikan keresahan masyarakat dalam hal ini para nelayan. Tidak hanya itu, aspek lingkungan juga disebut-sebut akan berdampak secara signifikan jika reklamasi dilakukan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya