Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penggugat yakin PTUN menangkan gugatan soal izin reklamasi Pulau G

Penggugat yakin PTUN menangkan gugatan soal izin reklamasi Pulau G Peta reklamasi Pulau G. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata sangat optimis jika putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur akan membatalkan izin reklamasi Pulau G.

"Kami yakin jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan izin reklamasi Pulau G," ucapnya kepada merdeka.com, di halaman PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Dilanjutkannya, bahwa keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama persidangan yang ia temukan. Baik saksi penggugat maupun tergugat yang membenarkan jika proses reklamasi Pulau G tersebut telah menyalahi aturan.

"Di dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak tahu kapan izin reklamasi terbit," lanjutnya.

Selain itu, yang membuat pihaknya semakin yakin ialah saat Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin yang telah menyalahi wewenangnya. Menurutnya yang berhak menerbitkan izin tersebut adalah pemerintah pusat karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN)

"Dalam persidangan itu, kita menyimpulkan bahwa yang berhak menerbitkan izin reklamasi adalah pemerintah pusat," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalan penerbitan izin tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mencantumkan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar mengeluarkan izin reklamasi

"Yang mereka jadikan dalil itu sendiri pun tidak mereka jadikan dasar. Mereka menggunakan peraturan presiden Nomor 122 untuk menjawab gugatan kami. Namun mereka tidak menggunakan itu sebagai dasar dalam menerbitkan izin reklamasi, jadi izinnya juga berantakan. Atas hal itu kami optimis akan menang," pungkasnya.

Untuk diketahui, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta belakangan ramai diperbincangkan. Polemik mulai muncul setelah KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan raperda zonasi tentang reklamasi.

Reklamasi teluk Jakarta dinilai mengabaikan keresahan masyarakat dalam hal ini para nelayan. Tidak hanya itu, aspek lingkungan juga disebut-sebut akan berdampak secara signifikan jika reklamasi dilakukan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya