Pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa
Merdeka.com - Angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2015 tercatat ada 5,2 juta jiwa.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Brigjen,Iskandar Ibrahim, saat acara sosialisasi Optimalisasi Peran Tim Asesmen Terpadu yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Kota Bandung, Kamis (19/11).
Iskandar menuturkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menunjukkan tren yang semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas.
-
Jenis narkoba apa yang paling banyak beredar di Cianjur? Narkoba jenis sabu dan ganja mendominasi peredaran di Cianjur,“ beber Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di Cianjur Kamis (27/7), mengutip ANTARA.
-
Dimana saja peredaran narkoba di Cianjur rawan terjadi? Berdasarkan pemetaan oleh polisi, peredaran narkoba rawan terjadi di wilayah utara, selatan dan timur Kabupaten Cianjur.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Kenapa produksi kokain di Kolombia naik drastis? Laporan dari PBB yang dirilis pada hari Jumat (18/10/2024) mengungkapkan bahwa budi daya daun koka meningkat 10 persen dibandingkan tahun 2022, sementara produksi kokain melonjak 53 persen dari 1.738 ton menjadi 2.600 ton. Ini merupakan angka tertinggi yang tercatat sejak PBB mulai melakukan pemantauan pada tahun 2001.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Litan Kesehatan (Puslitkes) UI, menunjukkan angka prevelensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014 sempat terjadi penurunan sekitar 0,02 persen dibandingkan dengan tahun 2013. Namun jumlah tersebut kembali meningkat pada tahun 2015.
"Diperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa," ujar Iskandar.
Dia menuturkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum, apalagi tujuan pemberian pidana penjara adalah untuk memberikan efek jera.
Pemberian hukuman penjara bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika lanjut Iskandar bukan merupakan solusi yang tepat, namun justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan pecandu penyalahgunaan narkotika yang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara setelah menjalani hukuman bukan sembuh, namun kualitas penggunaannya semakin meningkat.
"Oleh karena itu penegakan hukum gak hanya penjara, tapi disimpangkan pengurangan demand reduction atau penurunan konsumen," kata dia.
Namun pemberian hukuman berat sudah sepantasnya diberikan kepada para pengedar dan bandar narkoba. Sebab inilah yang menjadi sumber utama mata rantai peredaran gelap narkotika.
"Penerapan untuk hukuman penjara untuk kasus khususnya pengedar atau bandar sangat tepat sekali bila diberikan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman mati," ujarnya.
Iskandar mengungkapkan salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang kebijaksanaan strategi penanganan masalah narkoba di Indonesia.
"Melalui Inpres tersebut bahwa penanganan masalah narkoba dilakukan dengan mengurangi permintaan konsumen (demand) dengan cara penanganan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk dilakukan rehabilitasi agar menjadi pulih dan tidak ketergantungan," kata dia.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia tercatat 3,6 juta orang sebagai pengguna narkotika, dengan dinominasi oleh generasi muda.
Baca SelengkapnyaDalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaPemberantasan narkoba di Sumut melibatkan ribuan orang
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya