Penghapusan Denda Pajak dan Diskon BBNKB, Riau Kehilangan Potensi Pendapatan Rp58 M
Merdeka.com - Gubernur Riau Syamsuar menghapus denda pajak dan mendiskon biaya balik nama kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan itu dilakukan Syamsuar di masa pandemi Covid-19, saat masyarakat sedang diselimuti kesusahan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melepas potensi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Riau sebesar Rp58 miliar lebih, akibat kebijakan penghapusan denda pajak.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan potensi pendapatan tersebut lepas karena adanya kebijakan penghapusan denda PKB dan diskon 50 persen BBNKB sebanyak tiga kali.
"Memang sejak pandemi Covid-19 ini, Gubernur membuat kebijakan untuk membantu masyarakat dengan melakukan pemutihan denda pajak. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat membayar pajak di masa pandemi Covid-19," kata Herman kepada wartawan, Jumat (1/1).
Selain pembebasan denda, pihaknya juga membuat diskon 50 persen untuk BBNKB. Kebijakan ini dengan asumsi bagaimana orang benar-benar memiliki kendaraan.
"Karena masih banyak orang punya kendaraan bukan nama sendiri. Artinya sama saja kita masih minjam mobil, karena kendaraan atas nama orang lain," ucapnya.
Dia menjelaskan potensi pendapatan yang lepas akibat kebijakan itu. Di mana pada awal pandemi Covid-19 yakni Maret 2020, yang seharusnya potensi denda yang lepas masuk kas daerah sebesar Rp9 miliar lebih.
Kemudian pada September 2020, potensi denda yang dilepas sebesar Rp20 miliar lebih. Lalu kebijakan pemutihan dilanjutkan sampai 15 Desember 2020, karena pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat.
"Pada saat itu potensi denda yang lepas sekitar Rp29 miliar lebih. Sehingga total ada tiga kali kebijakan ini denda yang dilepas sebesar Rp58 miliar lebih," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya