Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau

Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menghapus satu pasal dalam UU Cipta Kerja setelah diserahkan kepada DPR. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (migas) dihapus karena seharusnya sudah dibatalkan saat pembahasan tingkat panitia kerja (Panja). Namun Sekretariat Negara mengoreksi pasal itu pada naskah terbaru setebal 1.187 halaman.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pernyataan Supratman tentu mengejutkan dan menjengkelkan. Sebab, DPR dan pemerintah sibuk meyakinkan publik tidak ada perubahan substansi meski naskah UU Cipta Kerja berubah-ubah.

Klarifikasi dari Ketua Baleg dinilai tak ada kata penyesalan. Seolah otak-atik pasal dalam undang-undang yang dibuat sebagai hal lumrah. Lucius menilai tidak ada pertanggungjawaban dari DPR melihat pernyataan tersebut.

"Seolah-olah apa yang terjadi adalah sesuatu yang biasa. Seolah-olah pengotak-atikan pasal menjadi hal yang lumrah sehingga tak perlu disesalkan," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/10).

Penghapusan pasal ini membuktikan UU Cipta Kerja kacau balau. Lucius heran pembuatnya bisa tidak menyadari undang-undang yang disusun sendiri. Pernyataan Supratman itu membantah sendiri perubahan naskah setelah disahkan hanya persoalan teknis.

"Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," kata Lucius.

Dia menduga, penghapusan pasal tersebut bukan karena keteledoran. Tetapi mengonfirmasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya menduga pasal yang dihapus setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," kata Lucius.

DPR Harus Tanggung Jawab ke Publik

Seharusnya DPR bertanggungjawab kepada publik. Apalagi undang-undang itu sudah disahkan, menurut Lucius, tidak bisa hanya klarifikasi kepada publik kemudian masalah selesai.

"Saya melihat ada potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini," kata Lucius.

Lucius mendorong pertanggungjawaban hukum dan politik atas masalah ini. Polisi atau Kejaksaan didorong untuk menelusuri penyusunan UU Cipta Kerja.

Dari sisi politik, kata dia, membuktikan bahwa UU Cipta Kerja cacat legitimasi. Presiden Joko Widodo harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini.

"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan Pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesign sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Lucius.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya