Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau
Merdeka.com - Pemerintah menghapus satu pasal dalam UU Cipta Kerja setelah diserahkan kepada DPR. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (migas) dihapus karena seharusnya sudah dibatalkan saat pembahasan tingkat panitia kerja (Panja). Namun Sekretariat Negara mengoreksi pasal itu pada naskah terbaru setebal 1.187 halaman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pernyataan Supratman tentu mengejutkan dan menjengkelkan. Sebab, DPR dan pemerintah sibuk meyakinkan publik tidak ada perubahan substansi meski naskah UU Cipta Kerja berubah-ubah.
Klarifikasi dari Ketua Baleg dinilai tak ada kata penyesalan. Seolah otak-atik pasal dalam undang-undang yang dibuat sebagai hal lumrah. Lucius menilai tidak ada pertanggungjawaban dari DPR melihat pernyataan tersebut.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Seolah-olah apa yang terjadi adalah sesuatu yang biasa. Seolah-olah pengotak-atikan pasal menjadi hal yang lumrah sehingga tak perlu disesalkan," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/10).
Penghapusan pasal ini membuktikan UU Cipta Kerja kacau balau. Lucius heran pembuatnya bisa tidak menyadari undang-undang yang disusun sendiri. Pernyataan Supratman itu membantah sendiri perubahan naskah setelah disahkan hanya persoalan teknis.
"Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," kata Lucius.
Dia menduga, penghapusan pasal tersebut bukan karena keteledoran. Tetapi mengonfirmasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.
"Saya menduga pasal yang dihapus setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," kata Lucius.
DPR Harus Tanggung Jawab ke Publik
Seharusnya DPR bertanggungjawab kepada publik. Apalagi undang-undang itu sudah disahkan, menurut Lucius, tidak bisa hanya klarifikasi kepada publik kemudian masalah selesai.
"Saya melihat ada potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini," kata Lucius.
Lucius mendorong pertanggungjawaban hukum dan politik atas masalah ini. Polisi atau Kejaksaan didorong untuk menelusuri penyusunan UU Cipta Kerja.
Dari sisi politik, kata dia, membuktikan bahwa UU Cipta Kerja cacat legitimasi. Presiden Joko Widodo harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan Pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesign sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Lucius.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca Selengkapnya