Penghasilan Tidak Mencukupi, Sopir Taksi di Bali Cari Tambahan jadi Kurir Narkoba
Merdeka.com - Polisi meringkus kurir narkotika bernama Willy Jenawi (31) di Denpasar, Bali. Willy ditangkap lantaran kedapatan membawa 1,3 kilogram narkotika jenis sabu.
"Kita berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Ini adalah jaringan Medan (Sumatera Barat) dan Bali dengan barang bukti yang kita amankan 1,3 kilogram sabu dengan 14 paket. Jadi 1,3 kilogram itu ada di 14 paket," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
Tersangka Willy diketahui adalah seorang driver taksi konvensional. Dia berhasil ditangkap oleh polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di indekosnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Bali, pada Sabtu (2/11) lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu di laci lemari tersangka dengan total sabu 1,3 kilo gram saat menggeledah rumah pelaku.
"Tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang bernama Aji dan kita masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Aji. Kemungkinan dia (Aji) masih di Bali dan barang itu dari Medan dibawa lewat jalur darat," ujar dia.
Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi dan mendapat upah sekali pengambilan sekitar Rp10 juta rupiah. Tersangka berada di Bali sudah sejak tahun 2016 sampai saat ini. Dari pengakuannya, dia menjadi kurir sudah sejak dua bulan yang lalu. Tersangka juga mengakui memakai barang haram tersebut.
"Tersangka menerangkan baru dua kali mengambil sabu kepada Aji. Pengambilan pertama 300 gram (sabu) ditempel di daerah Renon. Kemudian yang kedua baru berhasil ditangkap," jelasnya.
Ruddi juga mengatakan, tersangka mengedarkan sabu menunggu perintah dari bosnya yaitu Aji dan sasaran edarnya umum di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi barang sudah ada di Bali dan belum ada yang dijual. Tersangka menunggu perintah. Dia driver taksi konvensional dan nyambi jadi pengedar narkotika," ujarnya.
Willy mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara, hasil dari menjadi sopir taksi tidak mencukupi.
"Iya kurang (pengasilan taksi). Per hari hanya dapat Rp150 ribu. Saya kenal (Aji) lewah whatsApp," ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun dan denda Rp800 Juta hingga Rp8 Miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya